Anies Ubah Batas Tertinggi Penghasilan Pemilik Rumah DP Rp 0: Jadi Rp 14,8 Juta

Pemprov DKI menetapkan batas tertinggi penghasilan penerima fasilitas rumah DP Rp 0 yakni Rp 14,8 juta. Aturan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 588 Tahun 2020. Keputusan ini mengubah batas atas sebelumnya, yakni hanya Rp 7 juta.
Dalam Kepgubnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan batas maksimal itu. Namun tak dicantumkan nominal batas minimal.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan," dikutip Kepgub Anies Nomor 588, Selasa (15/3).
Dia menjelaskan rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah sama dengan 3 kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.
Adapun dalam perhitungannya, bagi warga yang belum menikah yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji atau upah pokok atau hasil usaha sendiri. Ini merupakan penghasilan tiap bulan.
Kemudian untuk warga yang sudah menikah dihitung sebagai pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah pokok, atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri setiap bulan.
Sedangkan untuk penghasilan tidak tetap bagi yang belum menikah yaitu dihitung berdasarkan pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh setiap bulan dan dihitung dalam satu tahun.
Untuk yang berstatus menikah dan penghasilan tak tetap maka dihitung berdasarkan pendapatan bersih atau upah rata-rata gabungan suami istri yang diperoleh setiap bulan dan dihitung dalam satu tahun.
Saat ini, sudah ada 3 lokasi rumah DP Rp 0 yang dibangun Jakarta dan kolaborasi dengan pihak lainnya. Pertama di Pondok Kelapa Jakarta Timur, Bandar Kemayoran Jakarta Pusat, dan Cengkareng Jakarta Barat.
