news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Anies Usai Hadiri Sidang Tom Lembong: Kita Harap Hakim Objektif

6 Maret 2025 18:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan, turut hadir mendampingi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
ADVERTISEMENT
Tom Lembong memang sempat menjadi bagian dari Timnas AMIN kala Anies maju sebagai capres pada Pilpres 2024 lalu. Selain itu, ia juga merupakan tim ekonomi yang membantu Anies saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta 2017-2022.
Usai persidangan tersebut, Anies berharap Majelis Hakim yang menangani perkara Tom Lembong dapat bersikap objektif.
"Tentu kita berharap, agar Majelis Hakim mengambil keputusan seperti yang saya sampaikan tadi dengan objektif, prinsip kebenaran, prinsip kepastian hukum, dan juga keadilan," ujar Anies kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menjawab pertanyaan jurnalis saat tiba untuk menghadiri sidang perdana tersangka kasus korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia meyakini Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil. Tercermin ketika hakim memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
"Sehingga, kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut maupun disampaikan oleh penasihat hukum," imbuh dia.
"Dengan begitu, kita punya informasi yang harapannya masyarakat punya informasi yang lengkap," paparnya.
Istri dari eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, Franciska Wihardja, usai menghadiri sidang perdana suaminya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Selain itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, juga tampak hadir mendampingi sang suami menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi importasi gula.
Saat ditemui usai persidangan, Ciska berharap agar Majelis Hakim dapat menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan suaminya.
"Ya semoga eksepsinya diterima," kata Ciska kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa tidak terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh suaminya.
"Setelah membaca dakwaan, ya, ternyata memang tidak ada yang bisa membuktikan kesalahan Pak Tom," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Makanya kita mengadakan eksepsi, makanya dalam eksepsi itu terdengar jelas dia [Tom Lembong] tidak bersalah," pungkas dia.

Dakwaan Tom Lembong

Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
ADVERTISEMENT