Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anies Usai Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat: Kami Tutup, Polisi Proses Pidana
6 Juli 2021 14:43 WIB
ยท
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini melakukan sidak di perkantoran di Jakarta. Hasilnya sejumlah perusahaan yang berkantor di Sahid Sudirman Centre kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Dua perusahaan yang disidak yakni perusahaan agen properti Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia. Usai murka kepada para penanggung jawab yang berkantor, Anies kemudian menutup perusahaan ini.
Anies mengatakan pelanggaran ini juga akan diproses oleh kepolisian sebagai tindak pidana karena melanggar Undang-undang kesehatan.
"Tadi langsung kantornya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," ujar Anies usai sidak melalui Instagram miliknya, Selasa (6/7).
Dia berharap perusahaan lain tak melanggar seperti dua perusahaan yang barusan disidak. Apalagi ada ibu hamil yang masih dipaksa datang ke kantor , padahal rentang ketika terpapar COVID-19.
"Lantainya 43, isinya orang-orang terdidik dan beramai-ramai mereka melanggar aturan, beramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggung jawab. Saya sampaikan tadi pada managernya bahwa buat aturan untuk melindungi pegawainya dan pemilik-pemiliknya harus bertanggung jawab," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja. Pekerjanya disuruh untuk setiap hari ambil risiko itu adalah pemilik-pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.