Animal Defender Bakal Adukan Penyidik Kasus Anjing Dikalungi Bendera ke Propam

14 Agustus 2023 14:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pria di Bengkalis yang pasang bendera Merah Putih di leher anjing ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Bengkalis yang pasang bendera Merah Putih di leher anjing ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Animal Defender Indonesia (ADI) tak terima dengan langkah polisi yang mentersangkakan pria di Bengkalis berinisial (RH) karena mengalungkan bendera berwarna merah putih ke anjing. Akan ada 'perlawanan'.
ADVERTISEMENT
"Jadi kasus ini sudah kami pantau. Saya kira ini berlebihan dan tidak tepat. Polisi menggunakan laporan model A tanpa ada yang melaporkan tapi langsung bertindak atas nama kepolisian. Jadi tidak ada pelapornya, polisinya langsung menetapkan tersangka," kata Ketua ADI Doni Herdaru Tona saat dihubungi, Senin (14/8).
"Buat saya ini sangat tendensius dan tidak mempunyai asas keadilan," sambungnya.
Ia merasa aneh dengan penetapan tersangka RH yang kilat. Apalagi pemuda itu disangkakan melanggar Pasal 66 UU No. 24 tahun 2009, yang salah satunya mengatur soal lambang negara.
"Gimana ceritanya, kasus penganiayaan hewan lama banget tapi mengalungi anjingnya dengan bendera Indonesia dalam kaitan merayakan ultah Indonesia kok dianggap melecehkan dan menghina lambang negara," jelasnya.
Doni Herdaru Tona dari Animal Defenders. Foto: Kelik Wahyu/kumparan
Akan Lapor ke Propam Mabes Polri
ADVERTISEMENT
Doni menyebut, pihaknya akan ke Divisi Propam Mabes Polri siang ini. Penyidik terkait akan dilaporkan.
"Siang ini kami akan ke Propam Mabes Polri. Kita laporkan dulu ada yang janggal dan tidak patut," jelasnya.
"Ini salah kaprah, ada orang ingin merayakan kemerdekaan RI dengan hewan kesayangannya ini malah menganggap hinaan. Ini semakin jelas mengapa hewan-hewan mendapatkan perlakuan tidak enak. Sementara penegak hukum saja memandang anjing sebagai sesuatu yang hina," tegasnya.
Sekilas Kasus
RH, pria berusia 22 tahun di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi setelah memasang bendera merah putih di leher anjing. Aksinya tersebut diduga telah menghina lambang negara.
Awalnya, RH memasang bendera merah putih kecil pada leher anjing, lalu divideokan. Video kemudian dengan cepat menyebar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Saat diamankan, RH mengakui membeli empat bendera kecil pada Rabu (9/8) lalu. Bendera tersebut rencananya akan dipasang pada sepeda motornya. Namun, karena keterbatasan tempat, hanya satu bendera yang berhasil dipasang.
Bendera yang tersisa kemudian dipasang pada kalung leher anjing dengan alasan untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RH, dan beberapa saksi lainnya, polisi menetapkan RH sebagai tersangka. Kasusnya kini diambil alih Polres Bengkalis.