Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anisah Bakal Jadi Anggota DPR dari PKB, Gantikan Faisol yang Jadi Wamenperin
23 Oktober 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Faisol Riza menjadi salah satu anggota dewan periode 2024-2029 yang dilantik menjadi wakil menteri Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Faisol merupakan anggota yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur II yang mewakili Kabupaten dan Kota Probolinggo serta Kabupaten dan Kota Pasuruan.
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid pun mengatakan bahwa posisi Faisol Riza di DPR RI akan segera diganti dengan proses Pergantian Antar Waktu atau (PAW).
“Ya tentu karena beliau punya amanat baru dan tidak bisa dirangkap itu pasti akan kita proses untuk pergantian antar waktu,” kata Jazilul saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Jazilul mengatakan posisi Faisol Riza akan digantikan oleh nomor urut berikutnya di daerah pemilihan Jawa Timur II.
“Ya (digantikan) sesuai dengan nomor urut berikutnya di dapil Jawa Timur II,” kata Jazilul.
Jika melihat perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon anggota DPR RI periode pemilihan 2024 kemarin di situs JDIH.KPU.go.id.
ADVERTISEMENT
Jika melihat perolehan suara, Faisol Riza menjadi pemenang dengan perolehan suara terbanyak yakni 214.779 suara, disusul oleh Muhammad Irsyad Yusuf dengan perolehan 83.884 suara. Keduanya pun lolos ke Senayan.
Dengan begitu, kandidat PAW Faisol Riza adalah perolehan suara terbesar ketiga di dapil tersebut dari PKB yakni Anisah Syakur yang memperoleh 74.740 suara.
Anisah merupakan petahana yang menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI periode 2019-2024 lalu. Namun dalam Pileg 2024 lalu ia tidak lolos.
Jazilul mengatakan, PAW ini sedang dalam proses pengajuan kepada pimpinan DPR RI.
“Ya pasti akan kita proses setelah SK-nya jelas SK nya Pak Faisol Riza, beliau sudah dilantik juga dan atas dasar SK itulah kemudian kita ajukan proses (PAW),” pungkas Jazilul.
ADVERTISEMENT