Kumparan Logo
Anita Kolopaking
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta.

Anita Kolopaking Batal Diperiksa Bareskrim Polri

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anita Kolopaking. Foto: Instagram/@a_kolopaking2018
zoom-in-whitePerbesar
Anita Kolopaking. Foto: Instagram/@a_kolopaking2018

Bareskrim Polri berencana memeriksa tersangka pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada Selasa (4/8). Namun hingga pukul 13.00 WIB, Anita tak kunjung datang untuk diperiksa penyidik.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita mengkonfirmasi pembatalan kehadirannya untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia meminta penyidik Bareskrim menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

embed from external kumparan

“Yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dirtipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Alasan Anita batal hadir, kata Awi, lantaran sedang memiliki agenda lain, yakni memberi keterangan di LPSK. Namun Awi tidak membeberkan status Anita di LPSK.

kumparan post embed

“Yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Awi.

Awi menyebut pemeriksaan Anita akan dijadwalkan ulang. Nanti penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan kedua.

“Nanti kami informasikan lagi,” ujar Awi.

Anita Kolopaking Dijadwalkan Diperiksa 4 Agustus

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sebelumnya Bareskrim Polri memanggil Anita Kolopaking terkait kasus surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo. Surat tersebut dikeluarkan untuk Djoko Tjandra.

“Soal AK dipanggil penyidik sebagai tersangka 4 Agustus 2020. Jadi kita tunggu besok,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8).