Anita Kolopaking Diduga Pecah Kongsi Gara-gara Fee Dipotong Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking diduga pecah kongsi terkait upaya hukum untuk Djoko Tjandra. Keduanya pernah ada di satu sisi saat membahas rencana pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung atas vonis Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra pada 2009 yang menghukum si Joker 2 tahun penjara.
Belakangan, rencana fatwa melalui Jaksa Pinangki itu tak terlaksana. Djoko Tjandra melanjutkan kerja samanya dengan Anita Kolopaking melalui upaya PK.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan dugaan pecah kongsi ini menjadikan ada dua upaya hukum berbeda yang dilakukan di kasus Djoko Tjandra.
Pertama tetap dengan upaya fatwa MA yang diduga diurus oleh Jaksa Pinangki melalui action plannya. Kedua, mengajukan PK ke Pengadilan Jakarta Selatan, di mana Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
"Nampaknya ketika pengajuan fatwa itu gagal dan batal karena banyak hal, kemudian diteruskan oleh PK. Bisa saja bukan semata-mata gagal, tapi saling potong kompas dan saling menelikung, kemudian saling mengambil alih peran yang tadinya kongsi kemudian saling pisah jalan," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (12/11).
Terkait pengurusan fatwa ke MA untuk Djoko Tjandra yang disepakati tarifnya USD 10 juta itu batal dilakukan. Meski, fee untuk Jaksa Pinangki sebesar USD 500 ribu atau Rp 7,4 miliar sudah diberikan Djoko Tjandra.
Sementara terkait PK, hal itu sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tak menerima gugatan lantaran Djoko Tjandra yang ketika itu masih buron tak menghadiri sidang.
Diduga pecah kongsi ini dikarenakan adanya pemotongan fee lawyer yang diberikan dari Djoko Tjandra untuk Anita Kolopaking. Pada saat pertemuan di Malaysia, fee lawyer yang akan diberikan kepada Anita Kolopaking ialah USD 200 ribu.
Dalam dakwaan, Jaksa Pinangki disebut sempat menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang diberikan melalui adik ipar si Joker, Herriyadi, yang diteruskan kepada mantan politikus Andi Irfan Jaya.
Dari Andi inilah uang diterima Jaksa Pinangki. Di antara USD 500 ribu itu, ada fee untuk Anita Kolopaking sebesar USD 100 ribu.
Namun oleh Jaksa Pinangki hanya diberikan USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking. Alasannya, Jaksa Pinangki mengaku Djoko Tjandra baru memberikan USD 150 ribu, padahal yang diberikan USD 500 ribu.
Pemotongan fee lawyer ini yang diduga Boyamin membuat keduanya pisah kongsi dan menempuh upaya masing-masing.
"Salah satunya pisah jalan Anita dan Pinangki itu kan dari bagian sukses fee atau honor katanya anita punya jatah (USD) 100 tapi dikasih 50 ribu dolar AS," kata Boyamin.
"Dan itulah jadikan penyebab retaknya hubungan Pinangki dan Anita. Tapi ini semua diduga loh ya, dari awal itu diduga, diduga retaknya hubungan Anita Pinangki karena berhubungan dengan tidak terpenuhinya komitmen honor untuk Anita," sambungnya.
Di balik retaknya hubungan keduanya, lalu Anita diduga membawa proposal baru untuk Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA. Djoko Tjandra pun setuju, tetapi Boyamin belum menduga ada sesuatu yang membuat Djoko Tjandra yakni atas tawaran Anita. Namun ia masih mendalami hal itu.
"Anita bagaimana caranya (agar Djoko Tjandra setuju) saya belum dalami lagi akhrinya djoko tjandra lebih setuju ajukan PK dan tidak jadi gunakan fatwa. Soalnya kata Djoko Tjandra tak masuk akal proses yang diajukan Pinangki, nanti didalami di pengadilan," ujarnya.
Terkait Djoko Tjandra yang memilih PK pun, kata Boyamin, diduga ada alasan lainnya. Ia menduga karena sebelum dinyatakan gagal, upaya pengajuan Fatwa ke MA ini dinilai lamban oleh si Joker.
"Fatwa yang sudah datang lainnya dari timeline kan akhir Desember (2019) atau Januari (2020) sudah selesai, tapi sampai bulan Januari tidak ada pergerakan apa-apa," ujarnya.
"Sehingga Djoko Tjandra tidak lanjutkan fatwa itu dan kemudian karena paparan Anita barang kali yang sudah pecah kongsi dengan Pinangki ajukan PK. Karena lawyer lebih pasti urus PK karena ke pengadilan dan Anita saya kira mampu yakinkan Djoko Tjandra tempuh cara PK," ungkapnya.
Perihal pemotongan uang oleh Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking sempat mengungkapkan kekecewaannya kepada Rahmat. Rahmat ialah orang yang mengenalkan Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra.
Menurut Rahmat saat bersaksi untuk Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking sempat curhat lantaran fee yang ia terima hanya USD 50 ribu.
Kekecewaan Anita Kolopaking mengenai hal itu juga diungkapkan suaminya, Wyasa Santosa Kolopaking. Saat bersaksi, Wyasa mengakui Anita pernah meminta lawyer fee senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada Djoko Tjandra. Lawyer fee tersebut untuk pengurusan kasus cessie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.
Wyasa menyatakan dari USD 200 ribu yang dijanjikan Djoko Tjandra, istrinya baru menerima USD 50 ribu atau sekitar Rp 700 juta. Namun uang tersebut diberikan melalui Pinangki.
Wyasa kemudian bercerita saat Anita menerima uang dari Pinangki. Ia menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 26 November 2019, Ketika itu, pada malam hari, Anita meminta Wyasa untuk diantar ke apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru untuk mengambil legal fee.
"Itu apartemen ditempati Bu Pinangki, saya turunkan Ibu Anita di depan apartemen, jadi saya tidak lihat langsung ketemu atau tidak dengan Bu Pinangki, karena saya hanya tunggu di mobil. Sekitar 10-15 menit Bu Anita kemudian turun, hanya mukanya murung," kata Wyasa.
Selain bermuka murung, istrinya juga membawa bungkusan plastik setelah turun dari apartemen Pinangki.
"Tahu kalau istri murung, saya tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang. Istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor, tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, 'kan penawaran jasa hukum harusnya USD 100.000, tetapi yang diterima USD 50.000'," kata Wyasa menceritakan suasana saat itu.
"Ini 'kan Bu Anita mengurus perkara Djoko Tjandra tetapi kenapa yang memberikan fee itu Pinangki?" tanya jaksa Roni.
"Saya tidak tahu, tetapi uangnya sudah habis," jawab Wyasa.

