Anjing Pitbull yang Serang Anak di Bandung Kini Dikarantina

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga saat menunjukan lokasi seorang anak yang digigit oleh anjing jenis pitbul di Arjasari, Kabupaten Bandung.  Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga saat menunjukan lokasi seorang anak yang digigit oleh anjing jenis pitbul di Arjasari, Kabupaten Bandung. Foto: Dok. kumparan

Anjing pitbull yang menyerang seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kompleks Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, kini dikarantina.

Kapolsek Pamengpeuk Asep Dedi mengatakan, anjing tersebut sebelumnya diikat oleh pemiliknya. Namun, ikatan itu terlepas hingga anjing masuk ke kawasan perumahan dan menyerang korban yang sedang bermain.

“Memang si anjing ini diikat, tapi ikatannya lepas. Langsung masuk ke perumahan dan menggigit si anak,” kata Asep, Senin (24/8/2026).

Pitbull merupakan ras anjing berotot dengan dada bidang yang tegap dan gigitan yang kuat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8) sekitar pukul 17.08 WIB. Korban yang saat itu sedang bermain di jalan perumahan tiba-tiba didatangi anjing yang datang dari arah perkampungan.

Usai kejadian, polisi langsung mengarantina anjing tersebut. Pemilik anjing juga bersikap kooperatif dan datang ke Polsek untuk memberikan keterangan.

“Pada awalnya kami mengambil tindakan untuk si anjing ini langsung kami karantina,” ujarnya.

Ilustrasi anjing pitbull. Foto: GoDog Photo/Shutterstock

Asep menyebut, pemilik anjing juga langsung mendatangi rumah sakit untuk membantu korban. Bahkan, setelah dilakukan pertemuan, diketahui pemilik anjing dan keluarga korban masih memiliki hubungan keluarga.

Berdasarkan kesepakatan dengan pengurus RW setempat, pemilik anjing juga menyatakan tidak akan lagi mengurus anjing tersebut. Untuk sementara, anjing telah dipindahkan dari rumah pemiliknya dan menjalani karantina.

“Sudah tidak ada di sana. Jadi sudah dikarantina dan kemungkinan besar untuk sementara tidak di rumah si Bapak F,” jelasnya.

instagram embed

Asep mengimbau masyarakat yang memelihara anjing agar memastikan hewan peliharaannya berada dalam pengawasan dan tidak membahayakan warga sekitar.

Ia juga mengingatkan pemilik hewan agar lebih bertanggung jawab karena pemilik anjing dapat menghadapi proses hukum apabila hewan peliharaannya melukai orang.

“Pada saat anjing tersebut melukai seseorang, si pemilik bisa dituntut dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan pada saat mengalami luka berat,” katanya.

Polisi selanjutnya akan meminta para Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kepemilikan dan pemeliharaan anjing agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.