Annas Maamun Berusia Hampir 82 Tahun: 2 Kali Tersangka, Kini Jadi Tahanan KPK
ยทwaktu baca 4 menit

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali berurusan dengan KPK. Dia ternyata masih berstatus tersangka di lembaga antirasuah, di umurnya yang sudah tak lagi muda.
Annas dijemput paksa dari kediamannya di Pekanbaru, Riau, pada hari ini, Rabu (30/3). Penjemputan dikarenakan Annas tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik KPK.
Pria kelahiran 17 April 1940 kini sudah berusia hampir 82 tahun. Di usianya tersebut, dia sudah dua kali menyandang status tersangka.
Ya, dia terjerat kasus dugaan korupsi suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. Adapun status tersangka sudah dia sandang sejak 2015.
Sebelum itu, Annas sudah pernah menjalani kehidupan di balik jeruji besi. Dia terjerat karena menerima sejumlah uang yang berujung OTT KPK pada 2014. Ia didakwa dengan 3 perbuatan, namun hanya 2 yang terbukti di pengadilan.
Pertama, menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Pemberian diduga terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Annas dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Hukumannya diperberat MA jadi 7 tahun penjara. Namun, ia mendapat grasi dari Presiden Jokowi sehingga hukumannya jadi 6 tahun. Dia sudah bebas pada September 2020.
Lantas seperti apa kasus yang menjerat Annas kali ini?
Annas Maamun dan Kasus Suap
Kasus yang menjerat Annas sebagai tersangka ini merupakan pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK sudah menjerat dua orang tersangka yakni Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 bernama Suparman. Dia juga merupakan eks Bupati Rokan Hulu. Lalu tersangka lainnya adalah Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau pada 2009-2014.
Peristiwa ini terjadi saat Annas mengirimkan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.
"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka AM," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Rabu (30/3).
Selanjutnya, atas dasar persetujuan Johar tersebut, pada September 2014, Annas merealisasikan janjinya memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD yang jumlahnya mencapai Rp 900 juta.
Baik Suparman maupun Johar sudah diadili bersalah melakukan korupsi dan berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 6 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Sementara untuk Annas sang pemberi suap, dia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hanya selang beberapa minggu lagi, Annas Maamun akan berusia 82 tahun. Namun, kemungkinan besar hal itu akan terjadi ketika dirinya berada di tahanan.
Usai pengumuman tersangka ini, KPK langsung menahan Annas Maamun di Rutan Gedung ACLC Kavling C1. Ia ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022-18 April 2022.
Saat ini, Annas Maamun juga tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta hakim membatalkan status tersangkanya. Salah satu alasan yang dikemukakan ialah karena Annas Maamun mengaku sudah tua-renta kini telah berusia 82 tahun.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh Annas Maamun pada Kamis 24 Maret 2022 lalu. Direncanakan sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 4 April 2022.
