Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Antara Suami Dian Sastro dan Kasus Dugaan Suap Garuda
28 Maret 2018 6:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
KPK memanggil pengusaha sekaligus suami dari aktris Dian Sastro , Maulana Indraguna Sutowo sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia. Indraguna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.
ADVERTISEMENT
Lewat pemeriksaan ini, KPK ingin mendalami keterkaitan PT Mugi Rekso Abadi dengan kasus suap tersebut. Namun rupanya, KPK tidak hanya memanggil Indraguna. KPK juga memanggil mertua Dian Sastro, yaitu Adiguna Sutowo pada 20 Maret 2018, namun ia mangkir dari panggilan itu tanpa ada informasi kepada penyidik.
Suami Dian Sastro ini juga mangkir dari panggilan KPK. "Yang bersangkutan tidak datang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).
Febri juga tidak menjelaskan apakah ada keterangan dari Indraguna soal ketidakhadirannya. Namun, ia memastikan KPK akan segera memanggil kembali Indraguna.
"Nanti waktunya dan hal-hal lain akan kita informasikan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan di penyidikan," ujar Febri.
Keterangan Indraguna dan Adiguna sebetulnya diperlukan untuk menggali informasi mengenai peran dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Benefit Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan dari pihak swasta, kami menggali lebih jauh bagaimana peran-peran dari tersangka dalam mekanisme korporasi di MRA. Jadi itu yang kita gali sejauh mana. Kemudian ada pengetahuan dari saksi terkait dengan posisi dan peran dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," tutur Febri.
Selain itu, keterangan Indraguna juga dibutuhkan untuk mencari informasi seputar peran perusahaan milik Soetikno Soedarjo itu dalam kasus ini.
"Kami perlu mengetahui mekanisme keuangan dan mekanisme korporasi yang terjadi di MRA. Karena itulah orang-orang yang pernah menjadi pendiri di MRA dan juga sekarang salah satu direktur kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi," imbuh Febri.
Dalam kasus ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Selain menetapkan Emirsyah Satar selaku Dirut Garuda Indonesia periode 2005-2014, KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
ADVERTISEMENT
Soetikno diduga menyuap Emirsyah agar Garuda membeli pesawat dan mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls-Royce. Saat memberikan suap, Soetikno menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Soetikno diduga memberi suap kepada Emir dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Soetikno juga memberi suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Atas kasus tersebut, Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT