Antasari Azhar: Capim KPK Tak Paham OTT, Cari Pekerjaan Lain Saja

18 Juli 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat mengisi acara diskusi "Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Media Center DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (18/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar saat mengisi acara diskusi "Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Media Center DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (18/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyoroti proses seleksi calon pimpinan KPK yang sekarang sedang berjalan. Salah satunya terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
Menurut Antasari, pansel calon pimpinan KPK harus memberikan pertanyaan kepada semua kandidat mengenai apa itu OTT. Sebab, menurut dia, di dalam UU KPK tidak ada istilah operasi tangkap tangan, yang ada hanya tangkap tangan.
"Mungkin tadi disinggung OTT, itu juga nanti tanyakan Ibu Yenti (Ketua Pansel KPK 2019-2023) untuk para pimpinan itu pemahaman tentang OTT," kata Antasari dalam acara diskusi tentang pemberantasan korupsi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
"(Sebab) sebetulnya OTT ini enggak ada di undang-undang , yang ada undang-undang tertangkap tangan, tidak ada O-nya," tambahnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar (tengah), bersama Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih (kiri) saat mengisi acara diskusi "Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Media Center DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (18/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Antasari melanjutkan, semua capim KPK harus memahami apa yang dimaksud dengan OTT. Termasuk kaitannya dengan kasus berupa gratifikasi, suap, maupun tindak pidana korupsi lainnya.
ADVERTISEMENT
"OTT yang sekarang ini tolong dipertnyakan, apakah suap menyuap, apakah pemerasan oleh pejabat ataukah gratifikasi," jelas Antasari.
Selain itu, menurut Antasari, seorang pimpinan KPK harus lebih pintar daripada anak buahnya, baik itu penyidik maupun penuntut umum. Misalnya, kata dia, seorang pimpinan harus lebih dulu merespons perkara yang sedang ditangani sebelum perkaran itu masuk ke pengadilan.
"Perkara sebelum ke pengadilan harus dipaparkan dulu dengan pimpinan. Kalau pimpinan tidak bisa merespon paparan itu, apa yang terjadi?," ujar Antasari.
"Maka tolong Bu Yenti nanti Bapak Trimedya dalam fit and profert test di DPR pertanyakan pimpinan itu. Apa beda unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, dua itu saja, dia harus memaparkan itu dan kalau tidak bisa memaparkan itu, cari pekerjaan lain sajalah," ujar Antasari. Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih dan Trimedya Panjaitan dari Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT