Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar ikut mengomentari proses seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah itu. Dia berharap, dari hasil seleksi yang sedang berlangsung ada pimpinan KPK yang punya latar belakang karier di dunia perbankan.
ADVERTISEMENT
Tidak dijelaskan secara detail oleh Antasari sebab dari harapannya itu. Dia hanya mengatakan, keberadaan orang yang punya latar belakang perbankan di tingkat pimpinan bakal membantu KPK memberantas korupsi.
"Sebaiknya satu Jaksa, satu dari penyidik Kepolisian Republik Indonesia, 3 unsur masyarakat, dari latar belakang perbankan, yang punya komitmen kaitan dengan masalah korupsi, karena saat rapat kolektif kolegial mereka akan sharing, saling mengisi," ujar Antasari di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
Meski begitu, lanjut Antasari, yang terpenting semua pimpinan KPK nantinya harus memahami masalah teori hukum. Seorang pimpinan KPK, kata dia, harus bisa menjelaskan apa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum di dalam UU Tipikor pasal 2, termasuk apa yang dimaksud dengan menyalahi kewenangan.
ADVERTISEMENT
"Idealnya (semua pimpiman KPK) harus memahami teori hukum acara. Yang kedua harus pahami masalah teori hukum, yang saya katakan tadi, dia harus bisa menjelaskan apa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum di UU pasal 2 UU tipikor, dan apa yang dimaksud dengan menyalahi kewenangan, itu harus tahu," tutupnya.
Selain itu, Antasari menyoroti komposisi pimpinan KPK yang ada saat ini. Menurut Antasari, komposisi pimpinan KPK saat ini melanggar ketentuan UU Nomor 30 tahun 2002.
Dalam pasal 25 ayat 1 diatur pimpinan KPK terdiri dari 5 orang dan harus ada unsur penyidik, penuntut umum, jaksa dan kepolisian.
"Di UU KPK yang menjadi acuan itu jelas pasal 25 ayat 1 mengatakan Komisioner KPK terdiri dari 5 orang, 5 orang itu harus ada unsur penyidik, penuntut umum, jaksa penyidik dan Kepolisian, itu kan undang-undang," kata Antasari.
ADVERTISEMENT