Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar tak hanya mengusulkan adanya penempatan calon pimpinan KPK yang berasal dari berbagai latar belakang. Dia juga ikut mengusulkan agar dibentuk dewan pengawas yang akan mengawasi lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Antasari usai bertemu dengan Panitia Seleksi KPK di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Selasa (2/7). Pansel KPK memang mengundang para mantan pimpinan KPK untuk meminta sumbang saran.
"Usulan saya pribadi tadi perlu dewan pengawas, mana pun harus dikontrol. Untuk apa? Kontrol kinerja berapa laporan yang masuk, berapa jadi tingkat penyelidikan, penyelidikan jadi penyidikan dan seterusnya," kata Antasari.
"Kenapa tidak tingkat penyidikan dari penyelidikan, itu fungsi pimpinan itu yang perlu kontrol dari situ," lanjutnya.
Nantinya, pihak-pihak yang menjadi bagian dari dewan pengawas adalah tokoh agama hingga tokoh antikorupsi yang peduli dengan persoalan korupsi di Indonesia dan tidak punya kepentingan dengan perkara di KPK.
"Tentunya mereka atau tokoh masyarakat yang peduli dengan penegakan antikorupsi atau tokoh agama atau apa," jelas mantan jaksa ini.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam realisasi usulannya tersebut dia menegaskan bahwa tak perlu merevisi UU. Hanya melakukan sejumlah perbaikan dalam regulasi yang ada. Terlebih, menurutnya, UU yang mengatur kinerja KPK dianggap berbeda dari lainnya.
"Bukan revisi UU, kalau UU, KPK saya usulkan bukan revisi, tapi perbaikan karena saya melihat UU KPK ini lain daripada biasanya. Lain dari legal drafter yang ada," jelasnya.
"Kalau UU sudah ada nomenklatur di dalamnya. Biasanya UU yang pokok-pokok saja nomenklatur yang PP," pungkasnya.