Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Antiasap Rokok, Ahmad Dhani Akan Ditempatkan di Sel Orang Tua
29 Januari 2019 12:27 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Rumah Tahanan Klas I Cipinang akan memindahkan terpidana ujaran kebencian, Ahmad Dhani, ke sel orang tua yang tidak merokok. Hal itu dilakukan karena Dhani tidak bisa terkena asap rokok.
ADVERTISEMENT
“Beliau kan mengidap diduga penyakit antiasap rokok, jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau antiasap rokok,” kata Kepala Rutan Cipinang, Oga G Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).
Meski begitu, menurut Oga saat ini Dhani masih berada di sel bersama tahanan baru. Di sel tersebut, pentolan Dewa 19 itu akan menjalani masa pengenalan lingkungan selama tiga hingga tujuh hari.
“Kalo sementara ini kita taruh dulu di admisi orientasi, kita tutup pengawasannya 24 jam. Kita lihat dulu di situ tiga hari paling besoklah, besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit,” kata Oga.
Terkait perlakuan terhadap Ahmad Dhani, Oga menegaskan tidak ada yang spesial. Suami Mulan Jameela tersebut tetap ditahan bersama tahanan lainnya. Hal itu karena rutan tersebut sudah melebihi kapasitas.
ADVERTISEMENT
“Kita kapasitas 1.000 diisi 4.300 jadi mau dispesialkan bagaimana. Kapasitas 1.000 diisi 4.300 tahanan. Over 400 kali lipat,” tutup Oga.
Ahmad Dhani divonis kurungan penjara selama 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian.
Kasus yang menjerat Caleg Gerindra tersebut bermula pada 6 Maret 2017. Saat itu, ia menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.