Antisipasi Corona, Pekerja Asing di Aceh dan Maluku Utara Sempat Dikarantina

7 Maret 2020 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pekerja menggunakan masker di lokasi pembangunan rumah sakit untuk merawat pasien selama wabah virus di Wuhan, China. Foto: APF/STR
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pekerja menggunakan masker di lokasi pembangunan rumah sakit untuk merawat pasien selama wabah virus di Wuhan, China. Foto: APF/STR
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah membuat kebijakan protokol karantina bagi WNA yang bekerja di Indonesia. Juru bicara penanganan corona, Achmad Yurianto mengatakan seluruh wilayah di Indonesia wajib melakukan karantina bagi WNA yang berada di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
"Protokol kekarantinaan, pada pintu gerbang masuk negara, dari penerbangan, pelabuhan, maupun dari pos lintas batas darat, karena tiga-tiga itu ada di Indonesia. Juga kekarantinaan yang harus dilakukan oleh wilayah," kata Yuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).
Achmad Yurianto, Sekretaris Ditjen P2P Kementerian Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan itu kemudian mencontohkan perusahaan tambang di Maluku Utara yang melakukan karantina bagi pekerja yang berasal dari China.
Pekerja asing itu baru kembali ke Indonesia setelah merayakan Imlek di China. Namun, tak disebutkan berapa jumlah pekerja yang dikarantina itu.
"Perusahaan tambang Maluku Utara itu pekerjakan pekerja asing dan itu berasal dari daerah yang kita transmisi dari orang ke orang sangat dekat konkretnya dari China. Kita tahu beberapa waktu Imlek China, mereka libur kerja dan pulang ke kampungnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut proses karantina dilakukan pemerintah pusat dan bekerja sama dengan perusahaan terkait. Para WNA China itu, kata dia, dipisahkan dari pekerja lain untuk diobservasi.
"Sekarang libur sudah selesai mereka kembali sebelum penerbangan ditutup. Kala prosedurnya tetap kekarantinaan dan ini dilakukan daerah dan kerja sama dengan perusahaannya yang standar dilakukan adalah memisahkan mereka dari kelompok lain untuk dilakukan diobservasi," ucapnya.
Selain Maluku Utara, Yuri menyebut karantina juga dilakukan di perusahaan pabrik semen di Aceh. Sebanyak 28 pekerja asing dikarantina selama 14 hari. Namun, ia tak menyebutkan asal negara para pekerja asing itu.
"Ada 28 orang, pada sekitar awal Februari sudah dilakukan karantina awal di wilayah 14 hari dan sampai dengan 14 hari kemudian mereka negatif. Mereka negatif baru bisa kerja lagi," tutur Yuri.
ADVERTISEMENT
Yuri mengatakan seluruh sarana prasarana observasi disediakan oleh perusahaan terkait. Seluruh hasil pemantauan harus dilaporkan ke pemerintah pusat.
"Sarananya disiapkan oleh perusahaan kemudian kegiatan pemantauan kesehatan mereka dilakukan dinas kesehatan setempat. Ini sudah dilakukan dimana-mana dan ini sudah berjalan kegiatan ini dilaporkan ke pemerintah pusat," pungkas dia.