Antre Pagi-Sore, Korban Cairan Kimia di Padalarang Dapat Kompensasi Rp 300 Ribu

2 Januari 2025 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025).  Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
zoom-in-whitePerbesar
Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
ADVERTISEMENT
Warga berkumpul sejak pagi hingga sore di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi pada Kamis (2/1). Mereka merupakan korban insiden bocornya cairan kimia caustic soda atau soda api dari tangki truk di sepanjang jalan kawasan Cikamuning, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (24/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Imbas insiden ini, ratusan kendaraan baik motor maupun mobil mengalami kerusakan, seperti bagian bodi berkerak, cat terkelupas, hingga ada yang berujung mogok. Selain itu, para pengendara yang terpapar mengalami mata pedih dan iritasi kulit.
Para pemilik kendaraan itu sudah datang sejak pagi hari dan mengantre untuk meminta ganti dari perusahaan distributor kimia yang bersangkutan, yakni CV Yasindo Multi Pratama.
Sejumlah pemilik kendaraan terdampak cairan soda api di Bandung Barat di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, untuk ambil ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama pada Kamis (2/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Edi (21 tahun) pemuda asal Cikalong Wetan yang ikut mengantre mengatakan motornya terdampak cairan kimia di bagian arm, shockbreaker, knalpot dan cat pada bodinya melepuh.
Dia mengaku menerima uang kompensasi sebesar Rp 300 ribu. Menurutnya jumlah itu tidak cukup buat mengganti keseluruhan dampak dari cipratan soda api yang pada kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pemilik kendaraan terdampak cairan soda api di Bandung Barat di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, untuk ambil ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama pada Kamis (2/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Adi datang bersama temannya yang sedang bernegosiasi dengan pihak perusahaan agar mendapat ganti rugi lebih. Motor kawannya itu kena bagian sensor hingga menyebabkan mogok.
“Ada ini teman yang sampai mogok, kena sensor. Lagi nego. Kalau hanya Rp 300 ribu, katanya enggak akan diambil uangnya,” tutur dia.
Sementara itu, pemuda lainnya asal Kecamatan Cikalong Wetan, Hendra (24 tahun), datang ke Polres Cimahi untuk mengantar kakaknya. Motor kakaknya terdampak bagian velg, knalpot, dan bodi bagian bawah.
“Buat diperbaiki, cat ulang ditaksir kasar kira-kira kena Rp 900 ribu,” ujar dia.
Sejumlah pemilik kendaraan terdampak cairan soda api di Bandung Barat di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, untuk ambil ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama pada Kamis (2/12/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Hendra bilang, kakaknya masih coba mengkomunikasikan kompensasi yang dipukul rata Rp 300 ribu untuk kerusakan yang dikategorikan rusak ringan itu.
Truk pengangkut cairan kimia caustic soda yang bocor di Jalan Raya Purwakarta-Bandung Barat. Foto: Robby Bouceu/kumparan
Selain sejumlah orang yang masih tampak mengantre. Terlihat juga kertas ditempel di beberapa tembok di lingkungan kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi. Kertas itu berisi daftar pemilik kendaraan yang terdampak. Jumlahnya ada 1.064 nama.
ADVERTISEMENT
“Kemarin kan angka yang ada itu sekitar 1.200 yang mengadu. Lalu kemarin sudah ada sekitar 169 yang dapat kompensasi. Jadi yang di situ (tertulis di kertas) sisanya,” sebut Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti di lokasi.