Antrean Panjang di Samsat Bekasi, Membeludak Hingga ke Jalan Raya
·waktu baca 2 menit

Kantor Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat dipenuhi masyarakat yang mau mengurus pajak kendaraan bermotornya pada Rabu (9/4) pagi. Antreannya sampai meluber ke jalanan.
Pantauan kumparan pada pukul 08.40 WIB, antrean panjang itu diisi oleh para pemotor yang memanfaatkan layanan mobil Samsat Keliling di area parkir. Mereka bisa mengurus pajak kendaraannya tanpa harus memarkirkan sepeda motornya.
Imbasnya, lalu lintas Jalan Insinyur H. Juanda jadi sedikit terganggu. Kendaraan yang melintasi jalan tersebut harus menurunkan kecepatannya karena antrean pemotor itu.
Sementara di dalam gedung kantor, lautan manusia memenuhi lobby hingga loket-loket pelayanan di sana. Antrean panjang mengular juga tampak di dalam.
Meski ramai, tak ada insiden saling serobot atau warga yang berebut maju ke pelayanan loket. Warga dengan tertib menunggu hingga gilirannya dilayani.
Diduga, warga memanfaatkan kesempatan ini karena ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, terkait program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang tertuang dalam Pengumuman Pemprov nomor: 978/KU.03.02/Bapenda tentang adanya Tambahan Pembebasan Tunggakan Pokok dan Pajak dalam program ini.
Surat tersebut berisi dua poin, sebagai berikut:
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan sampai dengan masa pajak tahun 2024 yang berakhir di 2025.
Pembebasan yang dimaksud dalam huruf a diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran masa pajak 2025 sampai 2026.
