Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pria bernama Anu (32 tahun) warga Desa Saewahili, Nias, Sumatera Utara, pada Rabu (24/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya, ia suka mengacungkan senjata tajam ke warga tanpa sebab. Hal ini membuat warga menjadi resah.
“Motifnya aksi premanisme, suka mengganggu kalau mabuk,” kata Ps Kasi Humas Iptu O Daeli pada Kamis (25/7).
Saat ditanyai apakah Anu terindikasi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), kata Daeli tidak.
Kata Daeli, Anu sebelumnya juga pernah viral di media sosial karena aksinya.
Akibat ulahnya ini, Anu pun diamankan bersama sebilah pisau berukuran dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.