Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Anwar Abbas Didampingi 36 Pengacara, Lawan Gugatan Rp 1 T Panji Gumilang
15 Juli 2023 6:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menggandeng tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) untuk melawan gugatan Rp 1 triliun dari pengasuh ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Anwar akan didampingi 36 orang pengacara.
ADVERTISEMENT
"Saya kemarin, Jumat tanggal 14 Juli 2023 secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila yang diketuai oleh M. Ihsan Tanjung untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi," kata Anwar dalam keterangannya, Sabtu (15/7).
Anwar mengatakan, ia telah mempercayakan kepada FAPP untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang atas dugaan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat. Perkara tersebut teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Jadi terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut maka semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum advokat pembela Pancasila yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Rabu (26/7).
Gugatan Panji Gumilang
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, membeberkan alasan kliennya menggugat Anwar Abbas. Dia menyebut, Anwar sangat gencar menyudutkan Panji.
"Saudara Anwar Abbas diduga melontarkan tuduhan hanya berdasar potongan video, di mana tuduhan itu belum ditabayunkan ke pihak kami," kata Hendra.
Hendra menjelaskan apa yang menjadi pokok keberatan pihaknya. Pernyataan Anwar soal 'komunis' dinilai menyudutkan Panji Gumilang. Ini penjelasan Hendra:
"Penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat.
Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut tidak menyatakan bahwa dia seorang Budis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'Saya komunis', dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun.
ADVERTISEMENT
Bahwa namun demikian-ungkapan ungkapan klien kami tersebut di atas dimanipulir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya komunis.
Sementara sebagai seorang tokoh, Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, namun dengan maksud untuk menghina dan menfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas di media televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan di-upload di sosial media, sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan."
"Anwar Abbas sangat gencar menyudutkan klien kami," kata Hendra.
"Kami mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI, menuntut ganti rugi Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materil dan immateril," kata Hendra.
ADVERTISEMENT
Hendra mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Anwar ke kepolisian.