Anwar Abbas: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tepat karena Bikin Gaduh

2 Agustus 2023 11:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengapresiasi dan menilai langkah Polri ini sudah tepat.
ADVERTISEMENT
"Jadi, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pihak Panji Gumilang sudah tepat karena hal tersebut dilakukan adalah dalam rangka menegakkan tugas dan fungsi dari pihak kepolisian," Anwar dalam keterangannya, Rabu (2/8).
Anwar menilai, selama dua bulan terakhir keamanan dan ketertiban masyarakat sangat terganggu oleh pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Panji Gumilang.
"Hal ini tentu jelas tidak baik karena apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," ujar Anwar Abbas.
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, Anwar mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada pihak kepolisian.
"Agar kasus ini bisa secepatnya diserahkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan, serta biarlah nanti hakim yang akan mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8).
Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Ancamannya 10 tahun," katanya.
Panji ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Bareskrim. Setelah statusnya dinaikkan, Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanannya, masih menunggu pemeriksaan rampung.