Anwar Usman Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Nepotisme

15 November 2023 18:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mengadukan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Bareskrim Polri soal dugaan nepotisme, Rabu (15/11).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mengadukan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Bareskrim Polri soal dugaan nepotisme, Rabu (15/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, diadukan ke Bareskrim Polri. Dia diadukan terkait dugaan nepotisme dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) soal syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
"Jadi hari ini kami melaporkan Hakim Konstitusi atau Eks Ketua Mahkamah Konstitusi bapak Anwar Usman sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU Nomor 28 tahun 1999," ujar Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), Charles Situmorang kepada wartawan, Rabu (15/11).
Charles menerangkan, dugaan nepotisme ini ada karena dalam perkara nomor 90 itu bisa menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.
Hal ini, menurutnya, juga telah dibuktikan dengan putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi pencopotan sebagai Ketua MK terhadap Anwar.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
"Di dalam salah satu kesimpulan maupun amarnya (putusan MKMK) itu dinyatakan bahwa Anwar Usman itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan perkara 90, sehingga conflict of interest atau benturan kepentingan," terang Charles.
ADVERTISEMENT
"Dia punya kerabat yaitu Gibran itu ada benturan kepentingan, dia kan nggak mengundurkan diri, itu bagian nepotismenya, dia kan terbukti melakukan itu, konflik kepentingan itu," lanjut dia.
Dalam pengaduan ini, Charles turut melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaannya tersebut.
"Ada bukti yang kami diserahkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang pertama, yang kedua putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023, yang ketiga 3 hasil investigasi majalah Tempo, yang keempat itu berita tangkapan layar soal pemberitaan saudara Gibran Rakabuming Raka dideklarasikan sebagai cawapres dan didaftarkan ke KPU dan telah dinyatakan salah satu calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024," bebernya.
PADI juga melaporkan Anwar Usman ke KPK terkait dugaan nepotisme. Laporan itu dibuat hari ini, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
Belum ada tanggapan dari Anwar Usman terkait pengaduan di Bareskrim maupun laporan di KPK.