Anwar Usman Diinterupsi saat Sidang Putusan MK, Diprotes Terkait Gibran
·waktu baca 2 menit

Sidang pembacaan putusan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi sempat diwarnai interupsi. Ada Pemohon yang memprotes konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman.
Interupsi itu terjadi ketika putusan permohonan nomor 102/PUU-XXI/2023 mulai dibacakan. Anwar Usman yang membuka pembacaan putusan itu.
Pemohon permohonan itu ialah Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Mereka menggugat dua ayat dalam Pasal 169 UU Nomor 17 Tahun 2017.
Berikut petitumnya:
Pasal 169 huruf d
‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’
Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'
Ketika Anwar Usman mulai membacakan putusan, kuasa hukum pemohon menyampaikan interupsi. Mereka menyampaikan keberatan terkait posisi Ketua MK Anwar Usman yang masih bersaudara dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Anwar Usman menikahi adik Presiden Jokowi. Dengan kata lain, Anwar Usman ialah paman dari Gibran. Nama Gibran disangkutpautkan sebagai bacawapres dari Prabowo.
"Sebelumnya dibacakan terkait putusan 102, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa … terkait apa yang ingin kami sampaikan bahwa setelah kita ketahui bersama terkait permohonan yang kami ajukan ini adalah berkaitan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden," kata kuasa hukum pemohon.
"Yang kemudian, kita sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua MK, Mas Gibran Rakabuming Raka..," lanjut kuasa pemohon.
Belum selesai protes disampaikan, interupsi langsung dipotong Anwar Usman. Dia meminta pemohon untuk mendengarkan putusan terlebih dahulu.
"Nanti, sebentar dengarkan putusan dulu," kata Anwar Usman.
"Sebentar saja Yang Mulia, karena ini berkaitan conflict of interest, benturan kepentingan Yang Mulia. Jadi kami mohon Yang Mulia," kata pemohon lagi.
"Tunggu, tunggu pembacaan putusan, dengar dulu. Kalau sidang putusan begini, tidak ada interupsi," jawab Anwar Usman.
Alhasil, pembacaan putusan kemudian tetap dilanjutkan. Terkait permohonan tersebut, MK menolaknya. Permohonan dinilai telah kehilangan objek karena MK sudah mengabulkan permohonan Nomor 90 beberapa waktu lalu.
