Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik MK Buntut Vonis Kontroversial

19 Oktober 2023 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres-cawapres berbuntut panjang. Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Dewan Etik.
ADVERTISEMENT
Pelaporan disampaikan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Disampaikan ke MK pada 18 Oktober 2023.
"Benar, kemarin kami sudah masukan laporan ke MK," kata Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, kepada wartawan, Kamis (19/10). Petrus Selestinus pada Pemilu 2019 merupakan caleg Hanura—partai yang pada Pilpres 2024 mengusung Ganjar-Mahfud.
Para pelapor mempermasalahkan posisi Anwar Usman dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK. Sebab, Anwar Usman dipandang memiliki konflik kepentingan.
Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi. Dengan kata lain, ia merupakan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Gugatan terkait syarat capres-cawapres dipandang untuk memuluskan jalan Gibran ikut kontestasi Pilpres. Dikabulkannya gugatan Nomor 90 kini membuka jalan Gibran untuk bisa mendaftar.
ADVERTISEMENT
"Maka hal itu menyebabkan kedudukan Hakim Terlapor dalam konflik kepentingan, dalam benturan kepentingan atau oleh UU Kekuasaan Kehakiman disebut dengan “berkepentingan”, yang oleh ketentuan pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman, Saudara Hakim Terlapor harus mengundurkan diri," bunyi keterangan tertulis pelapor.
Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Anwar Usman ke Dewan Etik MK. Foto: Perekat Nusantara
Ada pasal dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang menyinggung soal konflik kepentingan hakim dalam menangani suatu perkara. Berikut bunyinya:
Pasal 17
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
ADVERTISEMENT
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Menurut pelapor, pihaknya sudah melayangkan somasi ke MK terkait konflik kepentingan itu pada 12 Oktober 2023.
"Terdapat hubungan keluarga semenda sehingga harus mengundurkan diri, namun tidak digubris," ujar pelapor.
Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Foto: Raga Imam/kumparan
Dalam pelaporannya, pelapor juga mengacu pada pendapat Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat yang berbeda pendapat dalam putusan permohonan Nomor 90.
Dalam dissenting itu, Saldi Isra mengaku bingung dengan adanya peristiwa ‘aneh’ dan ‘luar biasa’ dalam putusan itu. Sebab, ada perubahan sikap dari beberapa Hakim MK.
Disinggung pula bahwa perubahan sikap itu juga tak terlepas dari kehadiran Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 21 September 2023. Dua hari sebelumnya, MK juga menggelar RPH untuk perkara lain dengan objek gugatan yang sama. Saat itu, Anwar Usman tidak ikut RPH. Hasil RPH menyatakan mayoritas hakim menolak gugatan.
ADVERTISEMENT
“Dari uraian Hakim Konstitusi Saldi Isra yang kami kutip di atas, memperlihatkan bahwa Hakim Terlapor memiliki kepentingan dan diduga mengendalikan beberapa Hakim Konstitusi untuk tiba kepada kesimpulan untuk mengabulkan sebagian Permohonan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, sehingga hal itu jelas merupakan pelanggaran terhadap Etik dan Hukum Acara mahkamah Konstitusi,” papar pelapor.
Pelapor menduga permohonan soal syarat capres-cawapres ditujukan membuka jalan agar Gibran bisa maju ikut Pilpres 2024. Dalam putusan MK pun, nama Gibran beberapa kali disebut.
“Sehingga beralasan jika Hakim Terlapor Anwar Usman ‘berkepentingan’ untuk secara khusus mengawal jalannya persidangan dan RPH secara ketat, hingga melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang ternyata bermasalah hukum,” papar pelapor.
Belum ada tanggapan dari Anwar Usman mengenai adanya pelaporan tersebut.
ADVERTISEMENT