'Anwar Usman Harus Bisa Jamin Tak Ada Lagi Pelanggaran Etik di MK'

3 April 2018 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anwar Usman. (Foto: Instagram/@ameleldiani)
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Usman. (Foto: Instagram/@ameleldiani)
ADVERTISEMENT
Rapat Pleno Hakim (RPH) yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/4) memutuskan Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK periode 2018-2020. Anwar bersama wakil Ketua MK terpilih, Aswanto, dipilih melalui voting setelah RPH tak menghasilkan keputusan secara aklamasi.
ADVERTISEMENT
Pengajuan nama Anwar Usman merupakan penunjukan langsung dari perwakilan Mahkamah Agung (MA). Padahal sebelumnya, pengajuan dan pemilihan Ketua MK berasal dari kandidat yang diajukan pemerintah maupun DPR.
Direktur Eksektif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi, menilai hal tersebut menjadi sejarah baru. Dia berharap, kandidat yang terpilih dari MA ini, dapat membuat hubungan lembaga kehakiman berjalan sinergis dan harmonis.
Anwar Usman dan Aswanto, wakil dan ketua MK. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Usman dan Aswanto, wakil dan ketua MK. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
"Selain itu, diharapkan muncul transfer budaya kerja di MK dapat dilakukan dengan baik ke MA. Harapannya, Anwar Usman dapat memimpin transfer tradisi kerja dari MK ke MA. Setidaknya, kendala hambatan psikologis dalam proses tersebut tidak terjadi," ujar Ferdian dalam keterangan pers yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (3/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ferdian juga mempermasalahkan adanya polarisasi pemilihan Ketua MK yang tampak terasa di publik. Hal ini pula, kata dia, yang membedakan dengan pemilihan Ketua MK sebelumnya. Dia menilai, polarisasi tersebut semestinya tidak perlu terjadi, lantaran MK dirancang sebagai lembaga kumpulan para negarawan.
"Polarisasi ini dikhawatirkan berdampak negatif terhadap produk putusan MK baik dalam Pengujian Undang-Undang (PUU) maupun Pengujian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan terjadinya polarisasi sikap hakim MK ini," ujarnya.
"Ketua MK terpilih diharapkan dapat meminimalisir dampak pasca pemilihan Ketua-Wakil Ketua MK ini dengan melakukan konsolidasi secara cepat. Ketua MK baru dapat segera mencairkan suasana internal MK paska suasana kompetisi pemilihan Ketua-Wakil Ketua MK," sambungnya.
Ketua MK Arief Hidayat usai temui Presiden Jokowi (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MK Arief Hidayat usai temui Presiden Jokowi (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Oleh karena itu, Ferdian berharap, Anwar dapat menjaga marwah MK, dengan menjamin tidak ada lagi praktik pelanggaran etik dan hukum di internal MK. Menurutnya, berbagai peristiwa yang terjadi di internal MK belum lama ini, lantaran sistem MK yang belum kukuh.
ADVERTISEMENT
"Pelembagaan sistem di internal MK harus semakin dikukuhkan. Sistem harus terbentuk secara kukuh yang tidak bergantung pada sosok atau personal," ujar dia.
Pasalnya, Ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat, mendapat desakan dari banyak pihak agar segera mundur dari jabatannya. Hal itu lantaran adanya dua kali pelanggaran etik yang dilakukan Arief saat menjabat sebagai Ketua MK.
Pada pelanggaran pertama, Arief membuat katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan agar "membina" seorang kerabatnya. Pelanggaran kedua, yakni pertemuan Arief dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR sebelum proses fit and proper test hakim MK yang diikutinya di DPR.
RPH pun memutuskan Arief tidak dapat dipilih kembali menjadi Ketua MK. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK dan Peraturan MK Nomor 3 tahun 2012. Dengan putusan RPH tersebut, maka dalam posisi ini, Arief hanya memiliki hak untuk memilih ketua MK di antara delapan hakim konstitusi lainnya.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Ferdian berharap, peninggalan kebijakan positif yang ditinggalkan Arief sebelumnya, dapat terus dipertahankan. Misalnya, kata dia, dengan menyebarkan program-program MK ke seluruh perguruan tinggi hukum di Indonesia secara merata.
"Upaya ini penting agar kesadaran konstitusional dapat muncul dari berbagai penjuru wilayah Indonesia. MK memiliki tanggung jawab pembangunan kesadaran konstitusional kepada seluruh stakeholder," imbuhnya.