Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anwar Usman Jalani Sidang Vonis Kasus Etik MKMK Kamis Siang Ini
4 Juli 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman, pada siang ini, Kamis (4/7). Jadwal itu juga dikonfirmasi oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.
ADVERTISEMENT
"Betul. Hari ini sidang pengucapan putusan MKMK pukul 14.30 WIB," ujar Palguna saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Palguna menyebut, sidang pembacaan vonis tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Adapun Anwar Usman dilaporkan terkait dugaan konflik kepentingan. Anwar Usman sedang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terkait pencopotannya selaku Ketua MK. Dalam sidang itu, ia mengajukan ahli yang juga adalah pengacara yang sedang berperkara di MK.
Hal itu kemudian dilaporkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke MKMK. Menurut Zico, pengacara yang menjadi ahli untuk Anwar Usman tersebut ialah kuasa hukum yang bersidang dalam sengketa Pileg 2024.
Zico menyebut adik ipar Jokowi itu menggunakan jasa dari pengacara Muhammad Rullyandi. Padahal, Rullyandi adalah kuasa hukum Termohon atau dalam hal ini KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
“Setidaknya, pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya dikutip pada Senin (13/5).
Sejauh ini, Anwar ikut mengadili perkara sengketa hasil Pileg 2024. Kecuali perkara yang melibatkan PSI karena ketuanya adalah Kaesang Pangarep, keponakannya.
Zico menilai Anwar melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama atau pedoman perilaku Hakim karena memiliki hubungan dengan yang sedang berperkara di MK.
Lebih lanjut, Zico juga berpandangan bahwa sikap Anwar tersebut justru tidak menjadikannya lebih menjunjung sikap kenegarawanan tapi malah sebaliknya.
Sementara itu, dalam laporannya, Zico meminta kepada MKMK agar Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat apabila terbukti melanggar etik.
ADVERTISEMENT
“Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” ujar Zico dalam permohonannya.
Adapun dalam gugatan di PTUN, Anwar Usman menggugat putusan MKMK soal posisinya yang digantikan oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gugatan administratif ini disampaikan Anwar usai sebelumnya mengajukan keberatan atas putusan MKMK yang melengserkannya dari posisi Ketua MK.
Delapan hakim MK pun membalas surat keberatan Anwar tersebut dengan menyatakan bahwa pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah sesuai putusan MKMK.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru usai Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.
ADVERTISEMENT