Anwar Usman Jawab Dugaan Tak Setujui Pembentukan MKMK Permanen

3 November 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menaiki lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menaiki lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, diduga mengintervensi sehingga pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen tidak terbentuk. Padahal usulan membentuk MKMK permanen sudah disinggung saat MKMK pertama kali dibentuk pada 2023 untuk mengadili Guntur Hamzah dan permohonan pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
ADVERTISEMENT
Anwar membantah dugaan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah menolak usulan membentuk MKMK permanen.
Adik ipar Presiden Jokowi itu tidak membantah ada putusan untuk membentuk MKMK permanen. Namun saat itu juga muncul Rancangan UU terkait perubahan usia hakim konstitusi yang sekaligus memuat soal majelis kehormatan.
"Nah, ternyata dalam rancangan Undang-Undang yang terkait dengan perubahan usia hakim konstitusi rupanya sekaligus dengan adanya rencana dari pembentuk Undang-Undang untuk membuat majelis Kehormatan yang susunan keanggotaannya beda dengan yang lama," kata Anwar usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
"Sehingga itu sambil menunggu ternyata belum kelar sampai sekarang. Oke itu aja," tambahnya.
Maka itu Anwar membantah jika disebut mengintervensi untuk menghambat pembentukan MKMK permanen. Ia justru ingin aturan majelis kehormatan segera dipastikan.
ADVERTISEMENT
"Oh, nggak ada menolak malah justru kami itu sangat berharap cepat diterangkan supaya cepat tahu berapa orang jumlahnya yang diatur dalam Undang-Undang," pungkasnya.