Anwar Usman Keberatan Digantikan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

22 November 2023 15:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman keberatan posisinya digantikan oleh Suhartoyo. Anwar secara resmi telah menyampaikan surat keberatan kepada MK.
ADVERTISEMENT
"Iya, MK sudah menerima surat keberatan administratif itu, saya sudah baca juga," kata jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).
Fajar mengatakan, saat ini surat keberatan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Mengenai bagaimana follow up-nya, saat ini sedang dibahas dalam RPH," ucap dia.
"Nanti kalau sudah ada info lagi, saya update lagi infonya," kata Fajar.
Belum diketahui poin-poin keberatan yang disampaikan oleh Anwar Usman tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bacakan sumpah saat acara pelantikan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru usai Anwar Usman disanksi etik berat terkait putusan nomor 90 tentang syarat capres-cawapres. Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut, sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Gibran bisa maju cawapres Prabowo karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.
ADVERTISEMENT
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK. Dia didampingi oleh Saldi Isra sebagai wakil Ketua MK.
Saat pelantikan Suhartoyo, Anwar Usman tak hadir. Rapat pleno pelantikan Suhartoyo hanya dihadiri 8 Hakim MK. Alasan Anwar tidak hadir yakni karena sakit.
Anwar Usman juga sempat menggelar konferensi pers. Dia menyayangkan sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Dia menilai soal tudingan konflik kepentingan dalam putusan nomor 90, adalah fitnah terhadapnya.