Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Ini Pertimbangan MKMK

28 Maret 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik. Pelanggaran ini terkait tidak terimanya Anwar Usman terhadap vonis pelanggaran etik terkait Putusan 90.
ADVERTISEMENT
"Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan Hakim Terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa Hakim Terlapor tidak dapat menerima Putusan Majelis Kehormatan No. 2/MKMK/L/2023. Pokok pernyataan yang disampaikan Hakim Terlapor merupakan sanggahan dan bantahan atas proses maupun isi putusan Majelis Kehormatan termasuk bentuk sanksi yang dijatuhkan kepadanya," ujar Anggota MKMK, Yuliandri dalam persidangan, Kamis (28/3).
Ini merupakan kali kedua adik ipar Presiden Jokowi itu dinyatakan melanggar. Pelanggaran yang pertama ialah terkait Putusan 90 yang kontroversial. Putusan itu kemudian menjadi 'tiket' bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres.
Anwar Usman dinyatakan dinyatakan terbukti bersalah. Sanksinya termasuk pencopotan dari jabatan selaku Ketua MK serta tidak boleh mengadili perkara yang mengandung konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
Anwar Usman kemudian menggelar konferensi pers pada 8 November 2023, pasca-pemberian sanksi berat dari MKMK. Pada saat itu, Anwar Usman mengeluarkan beberapa pernyataan yang berujung laporan kedua ke MKMK, yakni:
... saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnudzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir…’
‘... meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK…’
“...Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum…”
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, MKMK juga memandang tidak perlu menilai secara keseluruhan pernyataan dari konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman apakah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi atau tidak.
Justru yang menjadi perhatian MKMK adalah sikap tidak legowo dari Anwar Usman dengan menggelar konferensi pers.
"Hal yang menurut Majelis Kehormatan menjadi perhatian utama adalah sikap tidak dapat menerima (legowo) atas Putusan Majelis Kehormatan No. 2/MKMK/L/2023 yang ditunjukkan oleh Hakim Terlapor dengan menggelar konferensi pers," ucap Yuliandri.
"Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Kehormatan, dan sanksi," tambahnya.
Sidang pembacaan putusan etik Anwar Usman dkk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) di ruang sidang MK Lantai 4, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Anwar Usman, MKMK menilai ia bukan hanya tidak dapat menerima putusan dari MKMK, tetapi juga membuat pernyataan bahwa pembentukan Majelis Kehormatan adalah bagian dari skenario penjatuhan kehormatan dan martabat Anwar.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan substansi konferensi pers dan cara Hakim Terlapor menyampaikannya, tampak nyata bahwa Hakim Terlapor bukan hanya tidak dapat menerima Putusan Majelis Kehormatan No. 2/MKMK/L/2023 melainkan juga membuat pernyataan yang menggambarkan bahwa pembentukan Majelis Kehormatan merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan kehormatan dan martabat Hakim Terlapor," tuturnya.
MKMK juga menemukan fakta bahwa Anwar Usman melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai dampak dari tidak terimanya Anwar pada putusan MKMK.
"Majelis Kehormatan juga menemukan fakta sebagaimana telah didalilkan oleh Para Pelapor dan saat ini telah diketahui secara luas oleh masyarakat berupa adanya gugatan yang disampaikan oleh Hakim Terlapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan dimaksud, secara langsung maupun tidak langsung, merupakan dampak susulan dari hal musabab yang ditimbulkan dari adanya Putusan Majelis Kehormatan No. 2/MKMK/L/2023 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Terlapor," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Gugatan Anwar ke PTUN dinilai menjadi salah satu penguat bahwa ia tidak menerima vonis pelanggaran etik pada Putusan 90.
MKMK menemukan kejanggalan dalam sikap Anwar yang tidak menerima vonis pelanggaran etik. Menurut Yuliandri, vonis pelanggaran etik harusnya disikapi sebagai panduan moral agar tidak kembali menyimpang dan bukan disikapi sebagai pembalasan dari pelanggaran etik yang dilakukan Anwar.
"Dalam konteks Hakim Terlapor, sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan dalam putusan a quo tidak bisa serta-merta dimaknai dalam konteks pemidanaan melainkan harus diletakkan dalam maknanya sebagai panduan moral agar Hakim Terlapor tidak menyimpang dan kembali berpegang kepada prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dibutuhkan kesadaran pribadi untuk dapat meresapi makna sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran etika yang dilakukan Hakim Terlapor," jelas Yuliandri.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, MKMK mempertimbangkan bahwa konferensi pers Anwar Usman yang isi pernyataannya tidak menerima vonis pelanggaran etik dirinya serta gugatan yang dilayangkan ke PTUN terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dari Sapta Karsa Hutama.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan etika di atas, berkenaan dengan tindakan Hakim Terlapor yang menggelar konferensi pers berkaitan dengan Putusan Majelis Kehormatan No. 2/MKMK/L/2023 dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, padahal keputusan Mahkamah Konstitusi dimaksud adalah untuk melaksanakan Putusan Majelis Kehormatan No. 2/MKMK/L/2023, Majelis Kehormatan berpendapat bahwa Hakim Terlapor telah ternyata terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," ungkap Yuliandri.
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pun memberikan teguran tertulis kepada Anwar Usman.
"Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis Kehormatan, in casu Putusan No. 2/MKMK/L/2023," pungkasnya.