Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Ketua MK, ini Penjelasan Jubir

21 April 2024 22:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, saat ditemui usai menjalani sidang etik di MKMK, Senin (18/3/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, saat ditemui usai menjalani sidang etik di MKMK, Senin (18/3/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anwar Usman ternyata masih menggunakan fasilitas negara yang seharusnya untuk Ketua MK setelah jabatannya dicopot dan digantikan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Ini dibenarkan Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.
ADVERTISEMENT
“Iya, kami pernah menjawab juga, memang dalam beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas sudah tidak,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Minggu (21/2).
Beberapa kelompok memang mempersoalkan Anwar Usman yang masih menggunakan fasilitas pimpinan. Padahal, seharusnya fasilitas-fasilitas seperti kantor, mobil Ketua, hingga mobil dinas diberikan kepada Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti paman Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Jubir MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Fajar memang tak menjelaskan lebih detail fasilitas pimpinan apa saja yang masih digunakan Anwar Usman. Dia hanya menyebut, persoalan fasilitas ini akan dibicarakan secara kekeluargaan setelah perkara sengketa Pemilu.
“Seperti yang disampaikan pimpinan MK, bahwa nanti setelah PHPU ini akan dilakukan penataan-penataan. Jadi fasilitas untuk siapa diperuntukkan untuk siapa itu nanti kita tata,” ungkap Fajar.
ADVERTISEMENT
“Kan ini soal-soal teknis tapi penting. Tapi, yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu,” pungkas Fajar.
Anwar Usman memang sudah dicopot sebagai Ketua MK dan kini hanya menjadi hakim anggota. Dia diturunkan dari kursi tertinggi MK itu sebagai buntut dari putusan perkara 90 yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.