Anwar Usman Melawan, Gugat ke PTUN Minta Jabatannya Sebagai Ketua MK Dipulihkan

24 November 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
Dilihat dari laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan Anwar itu terdaftar dengan nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT.
Berdasarkan keterangan dari pihak PTUN Jakarta, dalam gugatan tersebut, Anwar meminta agar Surat Keputusan MK soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga meminta agar dikembalikan menjadi Ketua MK.
Berikut poin-poin petitum gugatan yang diajukan Anwar Usman:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.
Hakim Suhartoyo memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gugatan administratif ini disampaikan Anwar usai sebelumnya mengajukan keberatan atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melengserkannya dari posisi Ketua MK. Delapan hakim MK membalas surat keberatan Anwar tersebut dengan menyatakan bahwa pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah sesuai putusan MKMK.
ADVERTISEMENT
“[Surat] telah dijawab melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, bertanggal 22 November 2023, yang disusun berdasarkan hasil RPH,” kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (23/11).
“Pada prinsipnya, pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru, Hakim Konstitusi Anwar Usman juga turut hadir,” tambah Fajar.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.
ADVERTISEMENT