Anwar Usman: Putusan MK Sejak Era Jimly Sudah Sarat Isu Konflik Kepentingan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan

Hakim Konstitusi Anwar Usman membela diri usai dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dia menegaskan, tudingan konflik kepentingan terhadapnya dalam memutus perkara tersebut merupakan fitnah.

Hal tersebut bukan tanpa sebab. Anwar menyebut, sejak MK berdiri pada 2003, sejumlah perkara yang diisukan mengandung konflik kepentingan juga banyak yang diadili oleh mahkamah. Tidak hanya saat mengadili perkara nomor 90 tersebut.

"Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai Hakim karier, saya, tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud," kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (8/11).

"Terkait dengan isu konflik kepentingan, (ada) sejak era Kepemimpinan Prof. Jimly," ucapnya.

Dia membeberkan sejumlah putusan tersebut:

Era Jimly Asshiddiqie

  • Putusan Nomor 004/PUU-I/2003;

  • Putusan 066/PUU-II/2004;

  • Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi;

Era Mahfud MD

  • Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011;

  • Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011;

  • Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013;

Era Hamdan Zoelva

  • Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK;

Era Arief Hidayat

  • Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016

Era Anwar Usman

  • Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu Anwar adalah Ketua MK.

"Meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," kata Anwar.

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Anwar mengatakan, melihat banyaknya isu soal konflik kepentingan yang diadili MK, dia menilai pengujian perkara adalah bersifat umum, bukan individual.

"Pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat," kata Anwar.

Atas perkara-perkara di atas tersebut, Anwar menanyakan, apakah dirinya harus mundur dalam pengujian perkara dengan isu konflik kepentingan atau tidak.

"Apakah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, saya harus mengingkari putusan-putusan terdahulu, karena disebabkan adanya tekanan publik, atau pihak tertentu atas kepentingan tertentu pula?" ucapnya.

"Atau saya harus mundur dari penanganan perkara 96/PUU-XVIII/2020, demi menyelamatkan diri sendiri? Sebagaimana saya jelaskan di atas, jika hal itu saya lakukan, maka sama halnya, saya menghukum diri sendiri, karena tidak sesuai dengan keyakinan saya sebagai Hakim dalam memutus perkara," sambungnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan

Dia menilai, sangat mudah bagi dirinya untuk menghindar dari pengujian yang disebut ber-isu konflik kepentingan dalam memutus perkara. Namun itu tidak dilakukan, karena dia tidak sesuai dengan keyakinannya sebagai hakim.

"Secara logis, sangat mudah bagi saya untuk sekadar menyelamatkan diri sendiri, dengan tidak ikut memutus perkara tersebut," kata dia.

"Karena jika niat saya dan para hakim konstitusi, untuk memutus perkara tersebut, ditujukan untuk meloloskan pasangan calon tertentu, toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum," ujarnya.