Anwar Usman: Saya 30 Tahun Jadi Hakim, Alhamdulillah Pegang Teguh Amanah

23 Oktober 2023 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi sorotan lantaran putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres. Putusan itu dinilai sarat konflik kepentingan karena ada hubungan kekerabatan Anwar Usman dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
ADVERTISEMENT
Anwar Usman turut mengikuti polemik yang berkembang di masyarakat. Ia pun turut berkomentar.
Dalam paparannya, Anwar Usman mengaku sudah menjadi hakim sekitar 30 tahun. Dan dia menyatakan tetap berpegang teguh pada konstitusi dan amanah yang termuat dalam Al-Quran.
"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun," kata Anwar Usman dalam konferensi persnya, Senin (23/10).
"Ya, alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Quran," tegas dia.
Hal itu disampaikan Anwar saat merespons dugaan adanya konflik kepentingan dalam putusan syarat capres-cawapres beberapa hari lalu. Putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 – yang untuk diduga meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres – dinilai janggal. Penuh misteri.
ADVERTISEMENT
Bahkan, publik dan sejumlah pengamat menilai MK sudah jadi 'Mahkamah Keluarga'. Sebab, Gibran dipandang mendapat keuntungan dengan adanya putusan nomor 90 tersebut. Saat ini, Prabowo sudah menyatakan Gibran sebagai bakal calon wakil presidennya.
Dugaan isu adanya intervensi dan konflik kepentingan dibantah secara tak langsung oleh Anwar Usman.
Dia bercerita dan mengaku selalu mencontoh bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usamah bin Zayed diutus oleh bangsawan Quraisy. Zayed meminta kepada Nabi SAW supaya bisa melakukan intervensi meminta perlakuan khusus kepada salah seorang kaum Quraisy melakukan tindak pidana.
"Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Artinya, lanjut dia, kisah tersebut menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak. Berdiri lurus. Tanpa boleh diintervensi. Tanpa boleh takluk oleh siapa pun dan dari mana pun.
"Alhamdulillah, dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim. Dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama dengan putusan yang di MA, saya hakim konstitusi yang berasal dari MA, irah-irah putusannya sama yang berada di sini: demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia.
Anwar mengatakan, setiap putusan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada bangsa, negara, masyarakat. Tetapi yang paling utama adalah pertanggungjawaban kepada Allah SWT, Tuhan.
"Dalam sebuah perkara apa pun itu yang saya lakukan sampai hari ini," tegas dia.
"Terkait pertanyaan rekan-rekan, ataupun berita yang sudah begitu luas, luar biasa. Masalah konflik kepentingan dan sebagainya, rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa sih makna konflik kepentingan atau conflict of interest terkait dengan kewenangan MK," imbuh Anwar.
ADVERTISEMENT