Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Anwar Usman Tak Ikut Sidang Dismissal Pilgub Sumut di MK: Ada Hubungan Keluarga
4 Februari 2025 13:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan tak ikut memutuskan sidang sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024. Saat ini, sidang sengketa Pilkada 2024 memasuki tahapan pembacaan putusan dismissal.
ADVERTISEMENT
Putusan dismissal oleh MK nantinya akan menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Keputusan Hakim Anwar Usman itu diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan dismissal di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2).
"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar Hakim Suhartoyo sebelum memulai pembacaan putusan, Selasa (4/2).
Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan itu diambil oleh Hakim Anwar Usman secara pribadi dan sukarela.
Hal itu mengingat salah satu paslon Cagub yang berkontestasi di Pilgub Sumatera Utara, Bobby Nasution, memiliki hubungan keluarga dengan Hakim Anwar Usman.
"Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami," kata Hakim Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
"Tapi, ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu paslon Calon Gubernur adalah masih ada hubungan keluarga. Itu, supaya dimaklumi," jelas dia.
Saat membacakan pernyataan itu, tampak Hakim Konstitusi Anwar Usman meninggalkan ruang sidang hingga selesainya pembacaan putusan dismissal sengketa Pilgub Sumatera Utara.
Adapun dalam Pilgub Sumatera Utara 2024, ada dua pasangan calon yang berkontestasi. Berdasarkan rekapitulasi KPU Sumut, perolehan suara terbanyak di Pilgub Sumut 2024 diraih oleh paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meraup total 2.009.311 suara sah.
Dalam sidang sengketa Pilgub Sumatera Utara 2024 itu, Edy-Hasan merupakan pihak Pemohon. Sementara, Bobby-Surya sebagai Pihak Terkait.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Edy-Hasan merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024 lalu.
Namun, menurut KPU Sumatera Utara selaku Pihak Termohon, pihaknya telah menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS yang terdampak banjir.
KPU Sumut telah menggelar PSS pada 108 TPS dan PSL pada 8 TPS. TPS tersebut tersebar di 5 kabupaten/kota yang terdampak banjir, di antaranya Kabupaten Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Asahan, dan Pulau Nias.
Sementara itu, terkait dalil Edy-Hasan mengenai pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pelanggaran di Pilgub Sumut 2024, kubu Bobby-Surya menyebut bahwa pelanggaran TSM justru lebih rasional dilakukan oleh pasangan calon petahana, dalam hal ini Edy Rahmayadi.
ADVERTISEMENT
Menurut kubu Bobby-Surya, bentuk pelanggaran yang disampaikan pihak Edy-Hasan merupakan tuduhan pelanggaran individu yang tidak berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga tidak tergambar adanya pelanggaran yang bersifat TSM.
Dalam putusannya, Hakim Suhartoyo menyatakan MK memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Edy-Hasan tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Suhartoyo membacakan amar putusannya, Selasa (4/2).