AP Hasanuddin Terancam Penjara Maksimal 6 Tahun Kasus 'Darah Muhammadiyah Halal'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebegai tersangka dalam kasus 'darah Muhammadiyah halal'.

Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung, membacakan pasal-pasal yang menjerat Andi. Dia dijerat 2 pasal UU ITE yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Rizky kepada wartarwan, Senin (1/5).

"Dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah," sambungnya.

Sebelumnya, komentar berbau ancaman yang disampakan oleh Hasanuddin berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran pada 2023.

"Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas."

AP Hasanuddin merespons:

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.

Thomas yang merupakan mantan kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu membenarkan bahwa komentar tersebut berasal dari unggahan di akun Facebooknya. Dia juga mengatakan AP Hasanuddin merupakan peneliti BRIN.

Baik Thomas maupun AP Hasanuddin sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun semua laporan tersebut kini sudah ditangani oleh Bareskrim Polri.