AP Hasanuddin Titip Pesan Lewat Ibunya: Sampaikan Permohonan Maaf Saya

12 Mei 2023 21:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Pangerang peneliti BRIN yang ancam bunuh Muhammadiyah. Foto: BRIN
zoom-in-whitePerbesar
Andi Pangerang peneliti BRIN yang ancam bunuh Muhammadiyah. Foto: BRIN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ibunda Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi, menjenguk anaknya yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait 'bunuh Muhammadiyah'. Dalam kesempatan itu, Hasanuddin menitip pesan untuk disampaikan ke publik, melalui ibunya.
ADVERTISEMENT
Pesan itu berupa permintaan maaf dari Andi kepada masyarakat luas, khususnya warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung atas komentarnya.
"Anak saya hanya menyampaikan 'terima kasih mama sudah menyampaikan permohonan maaf', begitu saja sih tadi," kata Rahmi usai menjenguk anaknya, Jumat (12/5).
Rahmi mengatakan, pertemuan dengan anaknya itu hanya sekadar melepas rindu. Dirinya juga mengaku membawa sejumlah makanan untuk dinikmati Andi di dalam jeruji besi.
"Ya paling temu kangen aja lah sama anak. (Bawa makanan) hanya roti, roti biasa saja," kata dia.
Ibunda peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, Rahmi (tengah) di Bareskrim Polri, Jumat (12/5). Foto: Dok. Istimewa
Menurutnya, kondisi Andi selama dipenjara kini baik. Bahkan, Andi disebut aktif dalam kegiatan ibadah di Rutan Bareskrim.
"Alhamdulillah sehat sekarang, katanya dia di sini jadi marbut jadi imam kalau salat," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus 'bunuh Muhammadiyah'.
Dari hasil pemeriksaannya, dia mengaku kesal atas diskusi yang tak ada akhirnya di akun Facebook seniornya Thomas Djamaluddin. Di status tersebut netizen berdebat soal pro kontra perbedaan Lebaran yang dilakukan Muhammadiyah.
AP Hasanuddin lalu berkomentar soal menghalalkan darah dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
Perbuatan Hasanuddin disebut mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.