Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Apa Alasan Para Kuli Tuduh Rahmat Vaisandri Curi HP dan Dompet di Lokasi Proyek?
3 Februari 2025 17:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat Konferensi pers kasus Rahmat Vaisandri di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jk5m73ymx0qd47csj84pxb8e.jpg)
ADVERTISEMENT
Sebanyak sembilan orang kuli bangunan proyek dan satu anggota Brimob menjadi tersangka kasus pengeroyokan maut yang mengakibatkan tewasnya sopir bus AKAP asal Lubuk Basung, Sumatera Barat, bernama Rahmat Vasandri (29) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, 20 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini mencuat usai orang tua Rahmat mengadukannya ke DPR, karena merasa banyak kejanggalan. Para kuli bangunan di lokasi kejadian menuduh Rahmat mencuri dompet dan HP.
Apa yang membuat para kuli itu yakin bahwa Rahmat adalah pelaku pencurian sehingga mereka mengeroyok pria tersebut hingga babak belur?
"Tadi sudah disampaikan bahwa korban berada di TKP sebagai orang asing, baru pertama hadir si situ dan baru pertama kali dilihat oleh para kuli bangunan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2).
"Yang kedua bahwa sering terjadi ada juga beberapa kali ya, menurut keterangan para tersangka bahwa terjadi kecurian material di situ ataupun ada hal lain yang terjadi dalam kecurian di pembangunan proyek Ruko Zima itu sendiri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nico menjelaskan, saat malam kejadian tanggal 20 Oktober tersebut, korban berada di sana sebagai orang asing.
"Menurut keterangan para tersangka, HP dan dompet milik korban itu sudah berpindah tempat, keduluan ketahuan oleh pemiliknya dan selanjutnya pemiliknya membangunkan teman-teman yang lain dan kebetulan si korban karena dia tidak bisa melarikan diri, dia pura-pura tidur di dekat teman-teman kuli bangunan yang lain," ucap Nico menjelaskan pengakuan para tersangka.
Jadi, apakah Rahmat melakukan pencurian saat itu, atau ini hanyalah akal-akalan para tersangka? Ini kata Nicolas.
"Kita tak bisa berasumsi ya, penyidik tidak bisa berasumsi. Keterangan yang ada pada kami bersesuaian, kami melakukan press rilis ini sesuai dengan berita acara, keterangan yang disampaikan pada kami, keterangan awal yang disampaikan ke kami seperti itu. Kami tidak bisa berasumsi, wajar atau tidak wajar jangan tanyakan ke polisi ya, karena ini bicara terkait fakta hukum yang ada yang kita kumpulkan," ungkap Nicolas.
ADVERTISEMENT
Lalu, apabila benar korban mencuri, apakah pada saat kejadian, Rahmat diamankan bersama barang bukti dompet dan HP? Kapolres kemudian menjelaskan keterangan para tersangka pada saat di-BAP.
"Pada saat BAP disampaikan bahwa itu sudah berpindah. HP dan dompet itu sudah berpindah dari pemiliknya, jadi sudah berpindah, itu letaknya di situ. Jadi keterangan pihak tersangka menyatakan demikian," kata Kapolres.
Nico menegaskan, keterangan polisi hari ini sesuai dengan pengakuan para tersangka yang disampaikan kepada penyidik.
"Perbuatan ini namanya percobaan pencurian, Pasal 53 percobaan, dia tidak sampai membawa barangnya karena ada pihak lain, pihak eksternal yang menghalangi dia," kata Nico.