Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Apa Alasan Polisi Tetapkan Agus Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Jakut?
23 April 2024 14:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Agus (27 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ristia Ningsih (34). Agus disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Sementara korban--yang merupakan pacarnya--diketahui tak mengalami luka pada bagian luar tubuhnya. Korban yang sedang mengandung janin berusia sekitar 4 bulan diduga mengalami luka dalam akibat pendarahan.
Lantas, mengapa Agus disangkakan pasal pembunuhan padahal korban tak mengalami luka luar?
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, tak memberikan penjelasan yang rinci. Dia hanya menuturkan bahwa polisi bakal memintai keterangan tambahan dari ahli untuk memperkuat penerapan Pasal 338 terhadap Agus.
"Secara lebih kenapa akhirnya ditetapkan sebagai 338 gitu, jadi gini tentunya kasus ini kan sedang proses penyelidikan dan penyidikan, kita bisa mengetahui kenapa kita menggunakan Pasal 338 dan 359 dan UU Perlindungan Anak nantinya, nanti ini tentunya akan dibantu oleh keterangan ahli," kata dia ketika ditemui di lokasi kejadian pada Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
Selain memintai keterangan dari ahli, sambung Hady, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor. Intinya, kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik.
"Jadi untuk lebih jelasnya ke depannya mungkin kalau sudah hasil dari Puslabfor kemudian toksikologi kemudian psikologi itu kita baru bisa menyampaikan secara utuh," ujar dia.
Korban dan pelaku datang dari Lampung ke Jakarta untuk bersembunyi dari aib keluarga. Di Jakarta, korban sempat berupaya untuk menggugurkan kandungannya tapi tak menggunakan standar kesehatan yang tepat.
Korban pun meninggal dunia, sedangkan Agus meninggalkan korban dan kembali ke Lampung. Agus juga menggasak ponsel korban sebelum melarikan diri.
Akibat perbuatannya, Agus disangkakan Pasal 338 tentang Pembunuhan atau Pasal 359, Pasal 365 atau 363, atau Pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT