Apa Bedanya Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup di Pemilu?
·waktu baca 4 menit

Sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi perbincangan setelah dilontarkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengungkap sistem itu sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sistem di Pileg ini sudah berlaku lama dan akan diterapkan di Pemilu Serentak 2024 jika tak ada perubahan. Namun, tak banyak yang paham soal sistem proporsional terbuka.
Lalu apa bedanya dengan sistem proporsional tertutup?
Sistem proporsional terbuka diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 168, sebagai berikut:
"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka."
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyebut sistem terbuka atau tertutup terkait dengan perbedaan tata cara pemberian suara dan terkait desain surat suara.
Singkatnya, terbuka berarti kita mencoblos caleg atau partai politik, sementara tertutup kita mencoblos partai saja, caleg ditentukan partai. Berikut penjelasannya berdasarkan undang-undang:
Proporsional Terbuka (Open List Proportional Representation/OLPR).
Surat Suara
Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/ kabupaten/kota memuat gambar dan nomor partai politik, nomor urut dan nama caleg untuk setiap daerah pemilihan.
Ketentuan Mencoblos
Mencoblos satu kali pada nomor/gambar partai politik, dan/atau pada nama caleg. Dinyatakan sah apabila tanda coblos pada nomor/gambar partai politik atau pada nama caleg.
Proporsional Tertutup atau Closed List Proportoinal Representation (CLPR)
Surat Suara
Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/ kabupaten/kota memuat gambar dan nomor partai politik. Tidak ada nama caleg.
Ketentuan Mencoblos
Memilih tanda gambar partai politik. Caleg yang terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut caleg yang disusun oleh masing-masing partai.
Sejarah Sistem Pemilu
Sistem Pemilu proporsional tertutup diterapkan sejak Pemilu pertama kali digelar di Indonesia pada Tahun 1955. Kemudian mulai berubah pada Pemilu 1999.
Berikut sejarahnya:
Pemilu 1955: Proporsional Tertutup
Pemilu 1971: Proporsional Tertutup
Pemilu 1977: Proporsional Tertutup
Pemilu 1982: Proporsional Tertutup
Pemilu 1987: Proporsional Tertutup
Pemilu 1992: Proporsional Tertutup
Pemilu 1997: Proporsional Tertutup
Pemilu 1999: Proporsional Tertutup
Pemilu 2004: Proporsional Terbuka
Pemilu 2009: Proporsional Terbuka
Pemilu 2014: Proporsional Terbuka
Pemilu 2019: Proporsional Terbuka
Pemilu 2022: Proporsional Terbuka (Sedang digugat ke MK)
Kelebihan dan Kekurangan
Proporsional tertutup ditolak semua partai kecuali PDIP. Ada banyak argumentasi yang mendukung terbuka atau tertutup. Berikut dirangkum dari berbagai pendapat partai.
Kelebihan Terbuka
Demokrasi lebih baik karena masyarakat terlibat pilih caleg
Masyarakat tahu dan bisa pilih caleg
Nomor urut caleg tidak menentukan keterpilihan
Kekurangan Terbuka
Praktik politik uang marak
Design surat suara lebih besar, perlu anggaran lebih
Modal caleg menentukan keterpiilhan
Kelebihan Tertutup
Memperkuat peran parpol dan Party ID
Mencegah money politics di masyarakat
Surat suara lebih ringkas hemat anggaran
Kekurangan Tertutup
Masyarakat tak terlibat pilih caleg
Demokrasi mundur kembali ke orde lama dan orde baru
Peluang transaksi uang terjadi antara caleg dan partai
Gugatan ke MK
Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD. Mereka adalah:
Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP)
Yuwono Pintadi (anggota Nasdem tapi NasDem sebut sudah bukan anggota)
Fahrurrozi,
Ibnu Rachman Jaya,
Riyanto,
Nono Marijono.
Dikutip dari website MK, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik. Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.
"Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai," ucap kuasa hukum pemohon, Sururudin, dikutip dari website MK, Selasa (3/1).
Sistem terbuka juga dianggap membuat biaya politik sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks. Yakni, menciptakan model kompetisi antarcaleg yang mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan.
"Apabila pasal-pasal a quo dibatalkan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil," lanjutnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar para Pemohon menguraikan kedudukan hukumnya. Utamanya menyoal kerugian yang bersifat faktual dan konkret, sebab pada alasan permohonan para Pemohon hanya menjelaskan kerugian yang bersifat filosofis dari diterapkannya UU Pemilu.
“Selain itu, para Pemohon juga bisa membuatkan matriks perbandingan dari sistem terbuka dan tertutup dalam pelaksanaan pemilu yang misalnya biaya tinggi, memunculkan liberalis, kedaulatan partai dan lainnya. Bisa diuraikan lebih jelas lagi dalam perbaikan permohonan nantinya,” kata Arief.
Hakim Konstitusi Saldi juga meminta agar para Pemohon membuat bangunan argumentasi tentang ketiadaan sistem pemilu yang tidak dijabarkan dalam konstitusi, sehingga hal ini dapat saja melahirkan kebijakan hukum terbuka.
Oleh karenanya perlu bagi para Pemohon menjabarkan alasan soal sistem proporsional terbuka dan tertutup tersebut sehingga MK merasa perlu untuk memutuskannya.
“Carikan bangunan argumentasi untung rugi proporsional terbuka dan tertutup ini, untuk melihat implikasinya,” jelas Saldi.
