Apa Benar Ada Pungli di Pantai Mutiara? Jakpro Menjelaskan

21 Desember 2022 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana perumahan mewah di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana perumahan mewah di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak buah perusahaan Jakpro, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) membantah dugaan pungli yang dilaporkan oleh Ketua RW di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
“Atas maraknya pemberitaan dan dugaan adanya pungli di atas lahan yang dikelola oleh JUP, dengan ini kami nyatakan tidak benar adanya,” kata Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal & Kepatuhan, Yeni Widayanti, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12).
Sebelumnya, ketua RW 016, Santoso Halim, mengungkap adanya tindakan dugaan pungli yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk anak usaha PT Jakpro.
Contohnya, terdapat beberapa fasilitas seperti Balai Warga dan Kantor RW yang merupakan fasilitas umum dan justru dikenakan tarif sewa. Bahkan, ada menara BTS (Base Transceiver Station) milik publik yang diduga diperjualbelikan.
Tak lama setelah Santoso mengungkap kejanggalan-kejanggalan tersebut, Santoso diberhentikan secara sepihak dari jabatannya sebagai Ketua RW. Surat itu ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Pluit dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan.
ADVERTISEMENT
JUP sendiri memiliki wewenang pengelolaan fasum dan fasos di kawasan Pantai Mutiara seluas 4.995 m2.
JUP pernah melakukan perjanjian kerja sama untuk penarikan sewa di kawasan kantor RW dengan pengurus RW 016 sebelum Susanto. Sehingga JUP mengeklaim penarikan sewa itu bukanlah pungli.
“Perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerjasamakan secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Pada perjanjian tersebut juga tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat,” jelas Yeni.
“Perjanjian juga telah diperpanjang secara berkala mengikuti jangka waktu yang ditetapkan pada masing-masing perjanjian,” lanjutnya.
Begitu juga dengan lokasi tower BTS, JUP sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan PT EPID Menara AsetCo (yang sebelumnya PT Indosat) pada tahun 2019 untuk lahan seluas 100 m2 untuk mendirikan tower.
ADVERTISEMENT