Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Apa Benar Aturan Patwal Hanya Berlaku untuk Presiden-Wapres?
31 Januari 2025 20:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pernahkah kamu melihat deretan mobil dikawal mobil patwal di jalan? Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI pun menyoroti penggunaan patwal oleh pejabat publik yang dianggap meresahkan pengguna jalan lain.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain MTI menilai sebaiknya patwal hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, mengatakan saat ini penggunaan patwal jauh dari fungsi yang sebenarnya. Patwal tujuannya untuk pengamanan.
"Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri," kata Tory lewat keterangannya, Jumat (31/1).
"Patwal adalah unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lantas seperti apa sebenarnya aturan soal patwal pengawalan pejabat ini?
Aturan soal ini termaktub dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Ada kendaraan-kendaraan yang mesti didahulukan di jalan.
Berikut bunyi ayat 1:
Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. iring-iringan pengantaran jenazah;
f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang-barang khusus
Tidak ada spesifik mengatur soal pejabat di PP tersebut.
ADVERTISEMENT
Ayat 2:
“Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain."
Namun di Risalah Perkap No. 4 Tahun 2017 terkait pengawalan dan penugasan anggota Polri sebagai ajudan bisa diperuntukkan untuk para pejabat. Dari mulai menteri hingga kepala daerah.
Jadi, tidak ada kewajiban, tapi atas dasar permintaan.
Pasal 8
(1) Penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f diberikan kepada:
a. Pejabat Negara Republik Indonesia Republik Indonesia;
b. pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
ADVERTISEMENT
d. suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
e. kepala badan/lembaga/komisi;
f. calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia; atau
g. pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri. (2) Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Wali kota.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak:
a. 2 (dua) personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai ajudan; dan
ADVERTISEMENT
b. 6 (enam) personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.
(4) Penugasan sebagai ajudan dan/atau pengamanan/ pengawalan dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.