Apa Hukuman Demosi 4 Tahun Cukup Pantas bagi 4 Polisi yang Lakukan Pemerasan?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan mengaku kecewa dengan keputusan Polda Sumut yang memberikan sanksi demosi 4 tahun terhadap 4 personelnya yang memeras transpuan Rp 100 juta.

“LBH Medan dan korban sangat kecewa atas putusan tersebut,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/7).

“LBH menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk ketidakprofesionalan komisi etik dalam menyidangkan perkara a quo. Seharusnya, komisi etik Polda Sumut menjatuhkan putusan PTDH [pemecatan-Red],” jelasnya.

Irvan mengatakan, pihaknya permintaan untuk PTDH itu bukan tanpa alasan. Sebab, menurutnya tindakan keempat personel itu merupakan pelanggaran berat yang merusak citra Polri.

“Empat anggota Polri ini, satu di antaranya bahkan perwira Polda Sumut telah melanggar kode etik dalam kategori berat,” tuturnya.

Disanksi Administrasi dan Etika

Empat personel Polda Sumut yang diduga memeras transpuan Rp 100 juta menjalani sidang kode etik pada Selasa (11/7) malam. Keempatnya dikenai sanksi administrasi dan etika.

“Disanksi administrasi, mutasi bersifat demosi selama 4 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Rabu (12/7).

Sedangkan untuk sanksi etika, kata Hadi, keempat personel itu diminta untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada pimpinan Polri serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Pemerasan Terkait Open BO

Sebelumnya, Deca (27 tahun), seorang transgender atau transpuan asal Kota Medan, mengaku diperas Rp 100 juta oleh polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara. Dia pun telah mentransfer Rp 50 juta.

Dia lalu melaporkan delapan polisi ke Bidang Propam Polda Sumut dengan tuduhan melakukan rekayasa kasus. Empat di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran.

Menurut Deca, awalnya dia dimintai Rp 100 juta untuk membebaskan dirinya usai digerebek saat open BO di salah satu hotel di Kota Medan.

Tapi saat itu Deca mengaku tak mampu, jadilah dia membayar Rp 50 juta. Uang itu dia transfer.