Apa Indikator Pemerintah Tetapkan Level PPKM Daerah?

Pemerintah telah resmi mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM berdasarkan level. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali yang ditetapkan pada Selasa (20/7) kemarin.
Penetapan PPKM ini sendiri telah diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan bisa dilakukan pelonggaran jika kasus mulai terlihat menurun. Sebelumnya, Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan penetapan aturan baru tersebut.
"Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. Level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat," kata Luhut saat wawancara bersama KompasTV, Selasa (20/7).
Indikator yang ditetapkan ini telah mengikuti standar acuan dari WHO. Berikut merupakan indikator pada Level 1 sampai dengan 4 yang dikutip dari data Kantor Menko Marves:
Level 1
Indikator laju penularan
Kasus konfirmasi: <20/100.000 penduduk/minggu
Perawatan RS: 5/100.000 penduduk/minggu
Kematian: 1/100.000 penduduk/minggu
Level 2
Indikator laju penularan
Kasus konfirmasi: 20-50/100.000 penduduk/minggu
Perawatan RS: 10-30/100.000 penduduk/minggu
Kematian: 1-2/100.000 penduduk/minggu
Indikator kapasitas respons
Testing - positivity rate: <5%
Tracing - kontak erat per kasus konfirmasi: >14
Treatment - BOR: <60%
Level 3
Indikator laju penularan
Kasus konfirmasi:50-150/100.000 penduduk/minggu
Perawatan RS:>30/100.000 penduduk/minggu
Kematian:2-5/100.000 penduduk/minggu
Indikator kapasitas respons
Testing - positivity rate: 5-15 %
Tracing - kontakerat per kasus konfirmasi: 5-14
Treatment - BOR: 60-80%
Level 4
Indikator laju penularan
Kasus konfirmasi: >150/100.000 penduduk/minggu
Perawatan RS:>30/100.000 penduduk/minggu
Kematian: >5/100.000 penduduk/minggu
Indikator kapasitas respons
Testing - postivitity rate: >15 %
Tracing - kontak erat per kasus konfirmasi:<5
BOR: 80%
Sampai dengan saat ini, seluruh wilayah di Pulau Jawa maupun Bali masih berada di Level 3 sampai 4.
Berikut merupakan daftar daerah yang berada pada PPKM Level 3:
Banten
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Jawa Barat
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Jawa Tengah
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.
DI Yogyakarta
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Bali
PPKM Level 3 diterapkan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.
Berikut daftar daerah yang kini masuk dalam PPKM Level 4:
DKI Jakarta
Semua wilayah harus menerapkan PPKM Level 4
Banten
PPKM Level 4 diterapkan di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
DI Yogyakarta
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
