Apa Itu Nafkah Anak, Nafkah Mut'ah dan Iddah yang Wajib Dipenuhi Mantan Suami?
·waktu baca 2 menit

Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya mencatat ada 8.180 mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah terhadap anak dan istrinya usai bercerai.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bersama PA Surabaya mengambil kebijakan untuk tidak melayani administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang belum melunasi nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah sesuai amar putusan pengadilan.
"Dukcapil ada aplikasi yang terhubung dengan Pengadilan Agama di mana ketika muncul kasus perceraian di amar putusan Hakim muncul memerintahkan Pemkot Surabaya untuk tidak memberikan pelayanan publik sampai dipenuhinya kewajiban mantan suami membayar nafkah anak, nafkah mut'ah dan nafkah iddah," kata Eddy kepada kumparan, Rabu (1/4).
"Dan secara otomatis ketika mantan suami melakukan permohonan adminduk akan ada notice di aplikasi KNG (Klampid New Generation). Dan mereka harus memenuhi kewajibannya dan melaporkan ke Pengadilan agama. Dan secara otomatis akan berubah di aplikasi dan sudah terpenuhi kewajibannya," tambahnya.
Lantas, apa itu nafkah anak, nafkah mut'ah, dan nafkah iddah?
Nafkah Anak
Berdasarkan PA Surabaya, usai terjadinya perceraian, dijelaskan bahwa seorang anak berhak mendapat:
Nafkah madhiyah anak (nafkah lampau anak), yakni nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
Biaya hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, yakni biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tuanya atau keluarga lain yang menggantikannya.
Nafkah Mut'ah
Mut’ah (penghibur) merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak, baik berupa uang atau benda lainnya.
Nafkah Iddah
Nafkah iddah (nafkah dalam masa tunggu) adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
Masa iddah wanita yang cerai adalah 3 kali suci atau minimal 90 hari bagi yang masih haid. Bagi yang tidak haid/menopause, masa iddahnya 3 bulan.
Hal-hal tersebut tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 jo. PERMA No. 3 Tahun 2017 jo. SEMA No. 3 Tahun 2018 jo. SEMA No. 2 Tahun 2019 jo. Kompilasi Hukum Islam.
