Apa Itu Pembantaran?

18 November 2017 7:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan upaya pembantaran terhadap Setya Novanto. Ketua DPR itu langsung dibantarkan tak lama setelah penyidik melakukan penahanan terhadapnya. Selama proses pembantaran itu, Setya Novanto akan berada di bawah pengawasan KPK.
ADVERTISEMENT
Namun, apa sebenarnya itu pembantaran?
Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), memang tidak dijelaskan secara khusus soal pembantaran ini. Namun konsep ini tidak bisa dilepaskan dari soal penahanan seseorang.
Dalam KUHAP, diatur bahwa penyidik atau penuntut berwenang dalam melakukan penahanan terhadap seseorang. Penyidik bisa menahan seorang tersangka selama 20 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 40 hari. Bila dirasa masih kurang, penegak hukum bisa memperpanjang lagi masa penahanan maksimal 60 hari.
Jadi total penahanan terhadap seorang tersangka adalah selama 120 hari. Lebih dari waktu tersebut, maka penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Kembali ke pembantaran, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan. Hal tersebut merupakan kewenangan dari penegak hukum untuk mengeluarkan seseorang dari tahanannya dengan alasan kondisi kesehatan. Namun selama masa pembantaran itu, seorang tahanan tidak akan dihitung masa penahanannya.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal seseorang dikenakan penahanan tetap yang bersangkutan berada dalam kondisi yang tidak sehat dalam arti medis dan memerlukan perawatan medis, maka masa penahanan yang bersangkutan tidak diperhitungkan," kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, dalam pesan singkatnya pada Jumat (17/11).
Ia lantas memberikan contoh, seorang tersangka berinisial A ditahan selama 30 hari dari 1 November hingga 30 November. Ia pun kemudian berpura-pura sakit dan minta dirawat di rumah sakit dari tanggal 6 November hingga 30 November. Hal itu dilakukan A guna mengakali masa penahanannya.
Terkait itu, maka penegak hukum bisa melakukan pembantaran. Sehingga A tetap bisa dirawat di rumah sakit dari tanggal 6 November hingga 30 November namun masa penahannya tidak berkurang.
ADVERTISEMENT
"Dikenakan pembantaran, tanggal 6 November hingga 30 November (24 hari) tidak diperhitungkan sebagai masa penahanan. Segera setelah sehat, A wajib masuk rutan selama 24 hari sebagai pengganti masa pembantaran yang 6 November hingga 30 November itu," kata mantan pimpinan KPK itu.
Soal pembantaran itu juga termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989. Pada poin kedua SEMA tersebut berbunyi "Akhir-akhir ini sering terjadi terdakwa yang berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara mendapat izin untuk dirawat-nginap di rumah sakit di luar rutan, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis".
Indriyanto menyebutkan bahwa pembantaran perlu dilakukan agar tidak ada tersangka yang ingin mengurangi masa tahanan dengan beralasan sakit.
ADVERTISEMENT
"Harus dilakukan karena alasan medis rawat di rumah sakit, masa penahanan berhenti dulu sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau tidak dilakukan hal tersebut, banyak tersangka akan beralasan sakit untuk tidak ditahan di rutan, tapi titip di rumah sakit (dengan harapan masa penahanan dihitung)," ujar Indriyanto.
Saat ini, Setya Novanto sudah resmi ditahan oleh KPK sejak tanggal 17 November 2017. Ia ditahan selama 20 hari ke depan hingga 6 Desember 2017. Namun karena alasan kesehatan, penahanan Ketua Umum Golkar itu pun langsung dilakukan pembantaran oleh KPK di hari penahanannya. Dengan adanya pembantaran itu, maka penahanan untuk Setya Novanto baru akan dilakukan setelah dia dinyatakan sudah sembuh.