Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB kini menjadi perhatian. Sebab, upaya itu kini yang dipilih Presiden Jokowi dalam menangani virus corona , setelah sempat disebut karantina wilayah.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa dan bagaimana sebenarnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB itu?
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB merupakan salah satu upaya mitigasi faktor risiko skala wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ketentuan itu termuat dalam beberapa Pasal di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut penjelasan singkat soal Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sebagaimana di dalam UU tersebut:
Pengertian
Pasal 1 angka 11
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi
Bagian dari Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 15 angka 2b
(1) Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
(2) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
b. Pembatasan Sosial Berskala Besar;
c. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau
d. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan
Dasar Pertimbangan
Pasal 49 ayat (1)
Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Kewenangan Penetapan
Pasal 49 ayat (3)
Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Catatan: Pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka dalam hal ini ialah Menteri Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Tujuan
Pasal 59 ayat (2)
Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Cakupan
Pasal 59 ayat (3)
Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pihak yang Terlibat
Pasal 59 ayat (4)
Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Aturan lebih lanjut mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun. Termasuk nantinya mencakup kriteria hingga pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan di atas, PSBB harus ditetapkan oleh Menkes setelah Presiden lebih dulu menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Ketentuan PSBB dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sementara ketetapan status lewat Keppres.
Namun, PSBB ternyata ditetapkan Presiden Jokowi dan tanpa ada status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, termasuk tidak ada PP dan Keppres yang menyertai.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!