Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke 2 Guru di Luwu Utara?
·waktu baca 3 menit

Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi nama baik dan hak-hak dari Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat akibat membantu keuangan guru honorer.
Abdul Muis dan Rasnal juga dibawa oleh DPRD Sulawesi Selatan ke Jakarta, diterima oleh DPR RI, lalu diajak bertemu Prabowo yang baru tiba dari kunjungan luar negeri ke Australia.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11).
Seperti apa aturan pemberian rehabilitasi?
Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, pemberian rehabilitasi menjadi salah satu hak prerogatif presiden.
"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung," demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara, dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi memiliki pengertian:
"Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
Secara umum, menurut Pasal 97 KUHAP, seseorang bisa mendapat rehabilitasi setelah pengadilan memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Rehabilitasi diberikan apabila dicantumkan dalam putusan.
Apabila seseorang tersebut perkaranya belum masuk ke tahap penuntutan, maka permintaan rehabilitasi bisa diberikan melalui praperadilan.
Sekilas Kasus
Kasus ini bermula pada 2018, saat itu Abdul Muis menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan Rasnal sebagai Bendahara Komite. Mereka mendapat persoalan, ada guru honorer yang sudah 10 bulan tak gajian.
Lalu, mereka berinisiatif menggalang dana dari para orang tua murid sebesar Rp 20 ribu.
"Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp 17 ribu,” kata Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara.
Iuran terkumpul, dan tak ada paksaan pada penggalangan dana itu. Namun, ada satu LSM yang melaporkan tindakan tersebut, bahwa dua guru itu dituding telah melakukan korupsi. Polisi segera menindak dua guru itu, ditangkap, proses hukum berjalan dan akhirnya dapat vonis dari Mahkamah Agung, dan mereka berdua dipecat sebagai ASN.
Dalam perjalanan hukumnya, dua guru ini divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2022 karena tindakan mereka dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.
Kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya berbalik: vonis bebas dibatalkan dan keduanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan. Setelah inkrah, mereka dieksekusi ke Lapas, dan juga diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulsel.
