Apa Kabar Hendra Subrata, Buron Kasus Percobaan Pembunuhan yang 10 Tahun Hilang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay

Pada 2008 silam, terjadi kasus penganiayaan yang cukup sadis di wilayah Palmerah Jakarta Barat. Sang korban dianiaya pelaku hingga hampir tewas dengan menggunakan dumbel.

Korban adalah Herwanto Wibowo yang saat itu disebut-sebut sebagai pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City. Sementara pelaku tak lain koleganya sendiri yakni Hendra Subrata.

Lantaran cukup sadis, kasus ini kemudian dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan. Hendra Subrata pun diproses secara hukum.

Ia ditahan sejak Mei 2008. Namun pada akhir September 2008, dia menjadi tahanan kota.

Dikutip dari Antara berdasarkan pernyataan pengacara korban, Deddy A. Madong, Hendra Subrata menjadi tahanan kota karena alasan gangguan kejiwaan ketika mendekam di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Ia diduga mengancam akan bunuh diri di tahanan. Sehingga, penahanannya dikabulkan menjadi tahanan kota. Ketika itu, proses sidang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada 26 Mei 2009, PN Jakbar menghukum Hendra Subrata dengan vonis 4 tahun penjara.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, dia dinilai terbukti bersalah memukul Herwanto Wibowo dengan menggunakan dumbel seberat 2 kg. Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri.

Ilustrasi dumbel. Foto: Shutter Stock

Akibat hal itu, korban dirawat di RS Pelni Jakbar lalu dipindahkan ke RS Medistra karena lukanya yang parah. Belakangan karena alasan keamanan, korban dirawat di Mount Elizabeth Hospital Singapura.

Sesuai hasil visum di ketiga rumah sakit itu, korban tercatat mendapat luka di bagian kepala.

Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pelni Petamburan Jakarta Barat tertanggal 05 Maret 2008 atas nama pasien Herwanto Wibowo yang menyimpulkan bahwa pada tubuh benda bukti didapatkan: Kesadaran pasien menurun, terdapat luka robek pada kepala sebelah kiri, telinga kanan dan kiri, dahi kanan, pelipis kiri. Pendarahan dari hidung dan telinga, memar pada wajah dan kedua mata trauma. Luka-luka tersebut mengakibatkan: Pendarahan di otak (intrakranial) dan dapat menyebabkan kematian.

Sementara laporan medis dokter spesialis dari The Brain and Spine Clinic Gleneagles Hospital Singapura menerangkan bahwa pasien Herwanto Wibowo mengalami cedera kepala yang serius termasuk otak bifrontal, serta mengalami luka memar temporer. Itulah sebabnya daya ingatnya terpengaruh. la tidak bisa mengingat kembali kejadian tersebut, yang memang merupakan hal yang biasa pada kebanyakan pasien dengan cedera di kepala.

Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Hendra Subrata tidak terima atas putusan itu dan mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Salah satu argumen kasasi Hendra Subrata ialah bahwa bukan dirinya pelaku pemukulan. Ia pun berdalih bahwa dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyebut dirinya memukul Herwanto Wibowo. Menurut dia, beberapa saksi hanya menyatakan pelaku pemukulan mirip terdakwa.

Ia pun menilai bahwa jaksa maupun putusan hakim sebelumnya tidak dapat menguraikan motif dirinya melakukan tindak pidana. Selain itu, ia mempersoalkan penyitaan alat bukti yang tidak sah.

Atas sejumlah argumen yang dikemukakan, Hendra Subrata menilai dirinya tidak bersalah dan tak bisa dieksekusi.

Namun, Hakim Kasasi menolak semua argumen itu. Hakim menilai pertimbangan vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah tepat. Oleh karenanya, kasasi Hendra Subrata ditolak.

Hakim Agung Artidjo Alkostar Foto: Widodo S. Jusuf/Antara

Hakim yang mengadili kasasi ini dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally. Putusan dibacakan pada 8 Oktober 2010.

Namun kemudian Hendra Subrata dikabarkan menghilang sebelum sempat dieksekusi. Pada September 2011, nama Hendra Subrata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan resmi menjadi buronan.

Selama keberadaannya tidak diketahui itu, Hendra Subrata ternyata dua kali mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Namun kedua permohonan itu tidak dikabulkan karena ia tidak hadir secara langsung, baik saat pendaftaran PK maupun sidang.

Sejak saat itu, tercatat belum ada kabar lagi mengenai dirinya. Keberadaannya masih misterius.