Apa Kabar Kapal Chuan Hong 68 Buruan Susi yang Ditangkap di Malaysia?

10 Juli 2017 13:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Chuang Hong 68 Asal China. (Foto: Dok: Shipspotting.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Chuang Hong 68 Asal China. (Foto: Dok: Shipspotting.com)
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kapal MV Chuan Hong 68? Kapal ini pernah lolos dari sergapan TNI AL setelah melakukan praktik ilegal, yaitu mengangkat bangkai kapal yang tenggelam di sekitar Laut Natuna dan Laut China Selatan pada 20 April 2017 lalu. Total ada sekitar 1.000 ton lempengan besi bangkai kapal yang diangkut oleh kapal berjenis keruk ini.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bergerak cepat dengan mengirimkan notifikasi mengenai kapal MV Chuan Hong 68 kepada Interpol. Pengejaran pun dimulai dan hasilnya, selang 8 hari atau tepatnya 28 April 2017, kapal MV Chuan Hong 68 berhasil ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Pengerang, Johor Timur, Malaysia.
Setelah penangkapan dilakukan, Susi meminta kapal tersebut diseret kembali ke Indonesia guna mengikuti proses hukum. Namun faktanya hingga kini, kapal Chuan Hong 68 masih berada di Malaysia dan belum bisa ditarik ke Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Eko Djalmo Asmadi mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Interpol soal kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini Interpol saja yang menyelidiki, berkoordinasi dengan TNI AL. Penyidiknya juga bukan dari KKP, tapi dari TNI AL," kata Eko kepada kumparan (kumparan.com), Senin (10/7).
Kapal Chuang Hong 68 Asal China. (Foto: Dok: Shipspotting.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Chuang Hong 68 Asal China. (Foto: Dok: Shipspotting.com)
Eko belum bisa memastikan kapan pemeriksaan yang dilakukan Interpol tersebut bakal rampung. Menurut Eko, bila pemeriksaan yang dilakukan Interpol selesai dan kapal dinyatakan bersalah maka kapal MV Chuan Hong 68 bakal diseret ke Indonesia.
"Tapi kalau (hasilnya) kena pidana ya (kapalnya) bisa dipanggil ke sini," tegas Eko.
Sebelumnya, pemerintah China meminta Indonesia menyelesaikan masalah kapal Chuan Hong 68 dengan perusahaan Malaysia. China juga berharap Indonesia memberikan hak-hak warga negara mereka selama menjalani proses hukum.
"Pihak China berharap agar pihak Indonesia dapat mengambil langkah tegas dengan menjamin keselamatan, hak hukum, dan kepentingan warga China yang ditahan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, di laman resmi pemerintah setempat, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
Shuang mengatakan, kapal Chuan Hong 68 disewa oleh perusahaan asal Malaysia, Accenture Strategy Sdn Bhd. Perusahaan tersebut, melakukan penelitian di lepas pantai yang lokasinya telah ditentukan sesuai kontrak kerja dengan para pelaut itu.
Pada Kamis (20/4), kapal Chuan Hong 68 ditangkap karena melakukan aktivitas ilegal, seperti eksplorasi bawah laut di perairan wilayah Kepulauan Riau. Sebanyak 20 awak kapal, 17 orang di antaranya berkewarganegaraan China telah ditahan oleh petugas patroli dari Badan Keamanan Laut RI.