Apa Kabar Kasus Kasi yang Pinjam Data Pribadi Petugas PPSU DKI untuk Pinjol?

17 Juli 2023 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PPSU bekerja saat lebaran 2023. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PPSU bekerja saat lebaran 2023. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum kepala seksi (kasi) yang memaksa Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Utara untuk memberikan pinjaman uang via pinjaman online (pinjol) masih diusut.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mencari tahu pihak yang terlibat dan akar masalah.
"Masih berproses bersama tim inspektorat. Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, plt lurahnya, pihak kecamatan sudah dipanggil. Tentu kita ingin melihat bahwa memastikan hal ini tidak terulang di perangkat daerah yang lain," ujar Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sigit Wijatmoko di Balaikota, Senin (17/7).
"Saya juga melihat secara komprehensif apa yang menjadi akar masalahnya untuk bisa melakukan pencegahan untuk memastikan itu tidak terulang," imbuh dia.
Soal pencopotan kasi, ia menekankan hal ini masih menunggu hasil penyelidikan. Tetapi ia mengakui oknum kasi tersebut dapat diberhentikan sementara sesuai atasan langsung selama penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Kalau mekanisme itu tentu sesuai dengan PP 53, ada pemberhentian sementara untuk pemeriksaan dan itu sudah bukan hal baru yang dilakukan pemprov. Tentu sesuai kewenangannya, itu kan di atasan langsungnya, kalau kasi kelurahan di tingkat kota, sekarang tinggal teman-teman tingkat kota melihat urgensi atau dampak yang terjadi (mau diberhentikan sementara atau tidak)," terang dia.
"Tapi tugas kami di provinsi, inspektorat tidak hanya melakukan pengumpulan data ataupun informasi atas mereka saja, tapi juga kita coba luaskan sehingga memastikan ini tidak terulang lagi. Kalau yang dimaksud teman-teman pemberhentian sementara, itu kewenangannya di atasan langsung. Tapi kalau sebagai kapasitas ASN masih menunggu hasil pemeriksaan," jelas dia.
Sigit mengungkap kasi tersebut sudah diperiksa Kamis (13/7) lalu. Tetapi ia enggan mengungkap temuan sementara, dan menegaskan menunggu hasil penyelidikan lengkap.
ADVERTISEMENT
"Masih proses, kita nggak mau mendahului Kamis (kasi) ketemu saya. Itu masuk materi pemeriksaan. Kita tuh ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon, itu kan kita pelajari. Sehingga ketika kita bikin satu regulasi atau petunjuk teknis memastikan tidak terulang," tandas dia.
Berdasarkan informasi beredar, petugas PPSU berinisial M mengaku dimintai uang Rp 1 juta oleh atasannya yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di kelurahan tempatnya bekerja. Sedangkan rekan lainnya diminta Rp 1-2 juta berdasarkan nilai kinerja.
Oknum kasi itu disebut tak hanya meminta uang saja kepada sejumlah petugas PPSU lainnya, namun juga memakai data pribadi bawahannya untuk mendaftar pinjol. Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke oknum kasi ini.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kini sudah hampir dua pekan berlangsung sejak laporan PPSU ini viral.