Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Tersangka penghina Islam dan mengaku nabi ke-26 yakni Jozeph Paul Zhang masih dalam pengejaran Bareskrim Polri. Jozeph diketahui masih berada di Jerman dan berstatus WNI.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya masih mendalami keberadaan Jozeph di Jerman.
“Jelas masih proses di Bareskrim masih mendalami keberadaannya. Karena suatu yang penting untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Tentunya bisa kita lakukan langkah-langkah kelanjutannya,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/4).
“Sekarang masih berproses. Tunggu saja,” ujar Rusdi.
Beberapa waktu lalu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk meneruskan red notice Jozeph Paul Zhang.
Bila red notice dikabulkan, Jozeph Paul Zhang akan ditolak tinggal di Jerman dan dapat dibawa ke Indonesia.
“Kemarin dari hasil rapat dengan imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan untuk mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak kemudian dari situ,” ujar Agus Rabu (21/4).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polri sudah telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka kasus penistaan agama . Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 156 Huruf A tentang penodaan agama.